Kamis 29 Jul 2021 08:42 WIB

Ustadz Adi Hidayat Bicara Vaksin Sinovac: Halal untuk Muslim

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac. Ilustrasi Sinovac
Foto:

Dalam fatwa itu, dijelaskan bahwa vaksin vaksin diproduksi dengan platform virus yang dimatikan. Fasilitas produksi hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19. Produksi vaksin mencakup tahapan penumbuhan vero cell (sel vero) sel inang bagi virus, penumbuhan virus, inaktivasi virus, pemurnian modifikasi, formulasi dan pengemasan.  

Sel vero merupakan sel diploid yang digunakan sebagai inang virus. Sel ini diperoleh dari sel ginjal kera hijau afrika dan terbukti aman untuk berfungsi sebagai inang virus dan telah disetujui who. Media pertumbuhan vero cell dibuat dari bahan kimia serum darah sapi dan produk mikrobial. 

Produk mikrobial yang digunakan berasal dari mikroba yang ditumbuhkan pada media yang terbuat dari bahan nabati, bahan kimia dan bahan mineral.  

Terdapat penggunaan tripsin dan enzim lainnya dalam tahap produksi dan pemurnian. Enzim yang digunakan ini merupakan produk mikrobial di mana mikroba ditumbuhkan pada media yang terbuat dari bahan nabati, bahan kimia, dan bahan mineral. 

Tidak ada penggunaan bahan turunan babi dan bahan yang berasal dari bagian tubuh manusia pada seluruh tahapan produksi. Selain itu dalam penyiapan media untuk produksi pada skala 1200 liter ditambahkan air murni sebanyak 1076 liter, selain itu pada tahapan formulasi juga ditambahkan air murni Sebanyak 930 liter sampai 940 liter per 1.000  liter hasil formulasi vaksin. Sedang kemasan primer produk yang digunakan terbuat dari kaca dan karet.  

Rapat komisi fatwa 8 Januari 2021 telah menyimpulkan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac dalam proses produksinya tidak memanfaatkan bahan yang tercemar babi dan turunannya. Tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. 

(Prosesnya) bersentuhan dengan barang najis mutawasitah sehingga dihukumi mutanajis tetapi telah dilakukan pencucian yang sudah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i.

(Proses pembuatan) Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi produk vaksin Covid-19. Peralatan dalam proses produksi vaksin dipandang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syari.

Keputusan BPOM RI telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat dan jaminan keamanan serta kemanjuran efikasi  yang menjadi salah satu indikator vaksin tersebut memenuhi kualifikasi tayib. MUI pun telah memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal.  

"Jadi dari faktor kehalalan aman, ya ingat ya. Jadi ketika ditanya kehalalannya MUI sudah meneliti suci dan halal dengan segala konstruksi hukum tadi," kata Ustadz Adi Hidayat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement