Kamis 29 Jul 2021 12:38 WIB

Pemkot Depok Ingatkan Warga tak Sebarkan Informasi Hoaks

Warga juga diminta menerapkan prokes dengan menggunakan masker 2 lapis secara benar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya. Terutama selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Selain itu, terdapat sejumlah aturan lain yang diterapkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 hingga 2 Agustus 2021," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran persnya, Kamis (29/7).

Sejumlah aturan tersebut, di antaranya, seluruh aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan pulang kerja sektor kritikal dan esensial dengan membawa Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan berstempel basah.

Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan sebagainya masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online. Kemudian, apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Sedangkan, tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjamaah selama masa perpanjangan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan beribadah di rumah. Fasilitas umum lainnya ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dihentikan sementara. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan. Kegiatan rapat, pertemuan, bimbingan teknis, workshop, dan sejenisnya dilakukan secara daring.

Penerapan PPKM Mikro ditingkat RT-RW yang berada di zona merah tetap diberlakukan. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

"Masyarakat juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dua lapis secara benar dan konsisten. Semua itu dilakukan guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19," pungkas Idris.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement