Kamis 29 Jul 2021 13:24 WIB

Akses Jalan TPU Sari Mulya Tangsel Mulai Digarap

Pembangunan jembatan untuk akses TPU Sari Mulya akan melewati Sungai Jaletreng.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas mengusung peti jenazah untuk dimakamkan di lahan baru tempat pemakaman umum (TPU) khusus COVID-19, Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/7/2021). Pemkot Tangerang Selatan membuka lahan baru TPU khusus COVID-19 yang dapat menampung 800 makam dikarenakan tingginya angka kematian COVID-19 di wilayah tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas mengusung peti jenazah untuk dimakamkan di lahan baru tempat pemakaman umum (TPU) khusus COVID-19, Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/7/2021). Pemkot Tangerang Selatan membuka lahan baru TPU khusus COVID-19 yang dapat menampung 800 makam dikarenakan tingginya angka kematian COVID-19 di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggarap pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) Sari Mulya yang berlokasi di Kecamatan Setu. TPU tersebut disiapkan sebagai alternatif pemakaman jenazah Covid-19 di wilayah Tangsel.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangsel Aries Kurniawan menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembangunan jalan dan jembatan untuk akses TPU Sari Mulya. Pembangunan akses itu disebut masuk dalam APBD 2021.

“Pembangunan jalan dan jembatan akses TPU Sari Mulya merupakan kegiatan Dinas PU tahun anggaran 2021. Di kontraknya, pembangunan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2021,” ujar Aries.

Berdasarkan kontrak yang ada, jalan untuk akses TPU Sari Mulya akan dibikin sepanjang 700 meter dengan lebar badan jalan 7 meter. Sementara itu, Aries mengatakan, nantinya pembangunan jembatan untuk akses TPU tersebut akan melewati Sungai Jaletreng.

“Masa pelaksanaan 198 hari, jadi target pembangunan jalan dan jembatan ini sampai tanggal 31 Desember 2021,” terangnya.

Terkait dengan kesiapan lahan TPU Sari Mulya, Aries menjelaskan, lahan telah rampung disiapkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel. Tanah itu merupakan lahan warga yang sudah dilakukan pembebasan serta fasilitas sosial (fasos)/ fasilitas umum (fasum) dari pengembang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement