Ahad 01 Aug 2021 07:37 WIB

4.241 Jenazah di Kota Bekasi Dimakamkan Protokol Covid-19

Jumlah tersebut berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan dari RSUD dan RS Swasta.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga berziarah di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Mangunjaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga berziarah di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Mangunjaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Hingga Maret 2020 sampai 29 Juli 2021, sudah 4.241 jenazah di Kota Bekasi yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Jumlah itu, didapatkan berdasarkan surat kematian yang keluar dari RSUD Chasbullah Abdulmadjid dan juga RS swasta di Kota Bekasi.

"Total pemakaman protokol covid-19 Mulai Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Juli  2021 sebanyak 4.241 jenazah," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Ahad (1/8).

Baca Juga

Pada Kamis, 29 Juli lalu, ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun, hanya tiga yang terkonfirmasi positif.

Sisanya sebanyak 35 orang merupakan jenazah penyakit menular, penyakit khusus, suspek Covid-19 dan probable Covid-19. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 12 orang berasal dari RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Tipe D dan UPTD Puskesmas. Sebanyak 26 orang lainnya berasal dari rumah sakit swasta yang ada di Kota Bekasi.

"Status laki-laki 10 orang berusia 41-60 tahun dan 8 orang berusia di atas 60 tahun. Untuk perempuan, 11 orang usia 41-60 tahun dan 9 orang berusia di atas 60 tahun," terang dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement