REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Penutupan objek wisata selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 3 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menimbulkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pekerja di sektor pariwisata.
"Para karyawan (sektor pariwisata di Kabupaten Indramayu) kini semuanya dirumahkan karena objek wisata tutup total," ujar Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indramayu (APPI), Akso Surya Darmawangsa, kemarin.
Pria yang juga menjadi pengelola objek wisata Pantai Balongan Indah Indramayu itu mencontohkan, di objek wisata yang dikelolanya, ada 25 karyawan yang kini dirumahkan. Sampai hari ini, mereka tak bisa bekerja sejak diberlakukannya PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021 lalu.
Selain karyawan, sedikitnya 20 pedagang yang terbiasa berjualan di Pantai Balongan Indah Indramayu juga tak bisa berjualan. Mereka pun kehilangan sumber mata pencarian akibat penutupan objek wisata tersebut.
Selain di Pantai Balongan Indah Indramayu, Akso menyebutkan, kondisi serupa juga terjadi di objek wisata lainnya. "Kalau dirata-ratakan, ada 25 karyawan di setiap objek wisata, lalu dikalikan 16 objek wisata di asosiasi. Tinggal dikalikan saja, jumlahnya ratusan orang," ungkap Akso.
Akso menambahkan, jika PPKM yang akan berakhir pada 2 Agustus 2021 kembali diperpanjang, maka tidak menutup kemungkinan karyawan yang saat ini dirumahkan bisa di-PHK. Sebab, pihak pengelola objek wisata tidak bisa membayar gaji karyawan akibat tidak adanya pemasukan.