Senin 02 Aug 2021 14:36 WIB

Aturan Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin, Ini Kata Wagub DKI

Tujuannya tak lain ingin memastikan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tujuan pihaknya menerapkan aturan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 pada sejumlah unit kegiatan di ibu kota, salah satunya adalah untuk memastikan keselamatan seluruh warga. "Tujuannya tidak lain hanya ingin memastikan bahwa mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (2/8).

Ariza pun meminta masyarakat untuk memahami bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan sesuatu yang penting untuk keselamatan bersama. Sebab, ia menjelaskan, vaksin tersebut berbeda dengan pemberian vaksin lainnya. 

Baca Juga

"Jadi vaksin ini berbeda dengan vaksin lainnya, seperti cacar dan lainnya. Vaksin ini penting karena kalau tidak divaksin bisa menimbulkan, mengakibatkan penularan dan bisa mengakibatkan kematian," jelas dia. 

Oleh karena itu, Ariza mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19 di berbagai lokasi yang telah disediakan Pemprov DKI. Selain itu, ia menuturkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam percepatan pelaksanaan vaksin. Sehingga seluruh warga Jakarta bisa 100 persen mendapatkan vaksin.

Ariza juga memastikan bahwa stok vaksin di Ibu Kota dalam kondisi aman. "Alhamdulillah, stok vaksin di DKI Jakarta tidak ada masalah. Kita akan mengupayakan pelaksanaan vaksin sebaik mungkin," tutur dia. 

Sebelumnya, aturan wajib menunjukan kartu vaksin itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Surat tersebut ditandatangani oleh Gumilar pada tanggal 26 Juli 2021.

Berdasarkan SK itu, aturan yang telah ditetapkan berlaku bagi pengunjung dan karyawan pada bidang usaha salon, barbershop, serta restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka (outdoor). Aturan tersebut berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021 atau selama masa perpanjangan PPKM level 4.

Adapun salon dan barbershop yang boleh beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasionalnya pun dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, warung makan, restoran dan kafe di ruang terbuka boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan pengunjung dan karyawan wajib menjukan bukti vaksinasi. Layanan dine in hanya dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan durasi makan dibatasi selama 20 menit. 

Di sisi lain, restoran maupun kafe yang berada di ruang tertutup atau indoor, seperti di pusat perbelanjaan atau mal, hanya diperbolehkan melayani pesan-antar, take away, dan drive thru. Kemudian, pertunjukan live music maupun disk jockey (DJ) masih dilarang tampil selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Sedangkan kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement