Senin 02 Aug 2021 17:01 WIB

Penyanyi Pro-Demokrasi Hong Kong Dijerat Tuduhan Korupsi

Penyanyi Hong Kong pro Demokrasi, Anthony Wong diancam 7 tahun penjara

Red: Nur Aini
Bendera nasional China dan bendera Hong Kong berkibar di gedung kantor Daerah Administratif Khusus Hong Kong
Foto: AP/Andy Wong
Bendera nasional China dan bendera Hong Kong berkibar di gedung kantor Daerah Administratif Khusus Hong Kong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Lembaga anti-korupsi Hong Kong pada Senin (2/8) menuduh penyanyi dan aktivis pro-demokrasi terkenal, Anthony Wong, dengan "tindak pidana korupsi" pada kampanye pemilu 2018. Tuduhan itu menjadi tindakan hukum terbaru yang dilakukan otoritas Hong Kong terhadap upaya pembangkangan.

Komisi Independen Pemberantasan Korupsi (ICAC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Wong telah memberi "hiburan untuk mengajak orang memilih" aktivis pro-demokrasi Au Nok-hin dalam pemilihan legislatif 2018." Dalam kampanye itu, Wong menyanyikan dua lagu di panggung. Di akhir penampilannya, dia mengajak peserta kampanye untuk memilih Au dalam pemilihan," tulis ICAC, seraya menambahkan Wong telah melanggar Peraturan Korupsi dan Tindak Ilegal Pemilu.

Baca Juga

Jika terbukti bersalah, penyanyi itu bisa dipenjara maksimal tujuh tahun dan didenda 500.000 dolar HK (sekitar Rp 928,26 juta), menurut peraturan tersebut. Wong, 59 tahun, yang mulai dikenal publik ketika berduet dengan Tat Ming Pair pada tahun 1980-an, tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya.

Au, yang memenangi pemilihan, juga dituntut. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang pengadilan pada Kamis untuk menyampaikan pembelaan. Au tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya. Dia dipenjara 10 bulan pada April karena menyelenggarakan pertemuan tanpa izin.

Au ditangkap bersama 46 tokoh pro-demokrasi lainnya pada tahun ini atas dugaan konspirasi melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang dikeluarkan pada Juni tahun lalu untuk melarang pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pihak asing. Pemerintah Hong Kong yang didukung Beijing mengatakan aksi protes pro-demokrasi mengancam stabilitas di bekas koloni Inggris itu dan tindakan terhadap beragam orang diperlukan untuk menegakkan undang-undang tersebut.

Dikenal sebagai penulis lagu dengan lirik yang sedih, Wong adalah pendukung kuat gerakan "Payung" pro-demokrasi Hong Kong pada 2014 dan protes antiChina pada 2019. Dia juga menjadi advokat yang vokal untuk hak-hak LGBT. Saat tampil menghibur dalam kampanye pada 2018, menurut video yang diunggah di halaman Facebook Au, Wong mengatakan kepada penonton sebelum menyanyikan lagu "A forbidden fruit per day" (satu buah terlarang per hari). "Lagu ini tentang pilihan, apakah masyarakat punya pilihan."

Selama bertahun-tahun, banyak aktivis pro-demokrasi terkemuka di kota itu telah ditahan, dipenjara atau dipaksa mengasingkan diri. Surat kabar pro-demokrasi ternama, Apple Daily, ditutup pada Juni setelah beberapa editor seniornya ditangkap atas dasar keamanan nasional. Pada Jumat lalu, Tong Ying-kit, orang pertama yang divonis berdasarkan undang-undang keamanan, dihukum sembilan tahun penjara oleh majelis sembilan hakim dalam kasus terorisme dan hasutan untuk memisahkan diri dari China.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement