REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam tim 75 meminta Ketua KPK, Firli Bahuri, taat hukum. Mereka meminta KPK menjalankan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman menyusul temuan kecacatan administrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangasaan (TWK).
"Temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman telah disampaikan dan hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun," kata Perwakilan tim 75, Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (4/8).
Hal tersebut disampaikan menyusul tanggapan Firli Bahuri terkait tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman berkenaan dengan hasil pemeriksaan aduan pegawai KPK soal TWK. KPK mengaku akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Tim 75 menilai bahwa Firli Bahuri tengah mengulur waktu melaksanakan tindakan korektif tersebut. Hotman menjelaskan, pegawai KPK telah mencabut permohonan uji materi di MK dengan tanggal pencabutan telah ditetapkan majelis MK pada 26 Juli 2021.
Terkait uji materi di MA, Hotman menegaskan tidak ada jaminan Firli bakal melaksanakan putusan MA. Dia mengungkapkan, hal ini menyusul fakta bahwa putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK pada perkara Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.
"Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021," katanya.
Hotman mengatakan, menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku. Dia melanjutkan jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya maka malah menunjukkan alasan untuk mengabaikan hukum.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif itu meminta Firli sebagai penegak hukum pimpinan KPK untuk tidak berputar putar dan taat serta patuh terhadap hukum. Dia juga meminta komisaris jendral polisi itu agar tidak memilih-milih hukum untuk ditaati
"Semua masyarakat, apalagi sarjana hukum pasti paham bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku akan segera memberikan jawaban terkait temuan Ombudsman berkenaan dengan kecacatan administrasi dalam keseluruhan proses TWK. Dia mengatakan, KPK mengaku akan mengambil sikap guna merespon temuan Ombudsman tersebut.
Dia mengaku bahwa KPK akan tunduk pada hukum terkait hasil rekomendasi tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman. Namun mantan deputi penindakan KPK itu menegaskan bahwa saat ini persoalan terkait TWK juga tengah diperkarakan oleh beberapa pihak di MK dan MA.
"Itu akan kami patuhi. Tapi seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum maka tentu ada independensi hukum jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum," kata Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasil pemeriksaan terkait assesment TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. "Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.