REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok memastikan warga negara asing (WNA) yang mengikuti vaksinasi COVID-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Lee In Wong memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran undang-undang dari kasus tersebut.
"Betul, belum ditemukan pelanggaran UU-nya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8).
David menerangkan, WNA tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun, syarat membuat SKTT itu harus memiliki KITAP.
"NIK itu dari KITAP. Semua WNA yang sudah terdaftar memiliki NIK. Kalau dia enggak punya NIK, berarti WNA itu ilegal," kata David.
Saat ditanyakan soal SKTT Lee yang sudah habis masa berlakunya Mei 2021, David menjawab bahwa SKTT ini bisa dibuat lagi bila diperlukan selama KITAP yang dimiliki WNA masih berlaku. "Kalau KITAP berlaku sampai dengan 2026," ujar David.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh merespons saat ditanya apakah tidak masalah bagi Lee apabila SKTT-nya sudah tidak berlaku lagi. "Kan sudah ada KITAP dan KTP-el,” kata Zudan dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu malam.
Dia juga mengonfirmasi bahwa NIK SKTT yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas nama Lee In Wong benar. "Iya NIK dan nama benar," kata Zudan.
Seorang warga Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit Ridwan tidak bisa mendaftar mengikuti vaksinasi COVID-19 karena NIK miliknya sudah digunakan oleh orang lain untuk vaksinasi. Peristiwa menggemparkan ini terungkap saat Wasit ditolak mengikuti vaksinasi massal dosis pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7).
Petugas menolak karena saat verifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin disuntikan kepada Lee In Wong pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Tanjung Priok.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menemui Wasit dan Lee, serta berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok David mengatakan, KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan RI sehingga Wasit dapat melakukan vaksin dosis pertama dan mendapatkan sertifikat vaksin. Untuk selanjutnya, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi terkait data nama/alamat/NIK tidak sesuai, maka dapat menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.