Kamis 05 Aug 2021 10:41 WIB

Soal Vaksinasi Lee In Pakai NIK WNI, Kemendagri: Salah Input

Kemungkinan salah input menjadi penyebab NIK Wasit Ridwan dipakai Lee In Wong.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Wasit Ridwan dan Lee In Wong hanya berbeda satu angka di belakang. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, kemungkinan salah input menjadi penyebab NIK Wasit Ridwan dipakai Lee In Wong saat vaksinasi Covid-19.

"Dukcapil dan Kementerian Kesehatan akan mendalami, harus satu per satu," ujar Zudan kepada Republika.co.id, Kamis (5/8).

Zudan mengatakan, angka NIK keduanya hanya berbeda di akhir, yakni 1 dan 8. Perbedaan satu angka ini yang diduga memicu seseorang salah menginput NIK saat mengisi data. Lalu, apakah seorang warga negara asing (WNA) bisa mendapatkan NIK dan KTP elektronik atau KTP-el seperti warga negara Indonesia (WNI)?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), definisi penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 63 ayat 1 menyebutkan, WNI maupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan berusia 17 tahun atau telah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Pada Pasal 64 ayat 7, terdapat perbedaan masa berlaku KTP-el untuk WNI dan WNA. KTP-el untuk WNI berlaku seumur hidup, sedangkan masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Dalam UU Adminduk disebutkan, Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Izin Tinggal Terbatas ialah izin tinggal yanh diberikan kepada orang asing dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, ketentuan di atas dilengkapi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 16 menyebutkan, penerbitan KTP-el baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan, telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; Kartu Keluarga (KK); dokumen perjalanan; serta kartu izin tinggal tetap.

Pelayanan pencatatan sipil diberikan juga kepada orang asing, baik pemegang izin kunjungan, izin tinggal terbatas, maupun izin tinggal tetap. Pelayanan pencatatan sipil yang dimaksud mulai dari pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, hingga pencatatan pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement