Kamis 05 Aug 2021 18:41 WIB

Kejakgung Klaim Proses Pemecatan tak Hormat Pinangki

Kejakgung juga mengeklaim Pinangki sudah tak mendapat gaji sejak September 2020.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengakui terpidana Pinangki Sirna Malasari, masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga penuntutan tertinggi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak mengatakan, pun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, belum memberhentikan dengan tidak hormat, meskipun Pinangki, sudah inkrah berstatus terpidana korupsi.

Akan tetapi, Ebenezer mengeklaim, pemberhentian Pinangki dengan tidak hormat tersebut, akan tetap dilakukan. Saat ini, proses pendepakan tak hormat sebagai jaksa, maupun PNS tersebut sudah dilakukan. Yakni dengan menjadikan putusan inkrah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai salah satu acuan pemecatan tersebut.

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses. Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan (Pinangki),” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/8).

Meskipun mengakui Pinangki masih tercatat sebagai PNS di lingkungan Kejakgung. Akan tetapi, Ebenezer menerangkan, status jaksa pada Pinangki, sudah tak lagi melekat. Kata dia, sudah ada keputusan Jaksa Agung Burhanudin Nomor 164/2020 bertanggal 12 Agustus, yang menyatakan telah memberhentikan Pinangki sebagai anggota Korps Adhyaksa.

“Secara otomatis, yang bersangkutan (Pinangki) sudah tidak lagi sebagai jaksa,” terang Ebenezer.

Lewat pernyataan resmi Kejakgung tersebut, Ebenezer juga meluruskan polemik gaji, dan pesangon tunjangan sebagai jaksa maupun PNS yang dikatakan masih dinikmati Pinangki. Ebenezer menjelaskan, hak-hak upah Pinangki sudah dilucuti sejak September 2020.

“Bersama ini kami luruskan, bahwa Pinangki masih menerima gaji, adalah tidak benar. Kami sampaikan, bahwa gaji Pinangki, sudah tidak diterima sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja, dan uang makan, juga sudah tidak lagi diterima sejak Agustus 2020,” ujar Ebenezer.

Pernyataan Ebenezer ini, sebetulnya respons dari tudingan publik terkait status PNS Pinangki, dan dugaan masih adanya penerimaan gaji bulanan terhadapnya. Tudingan tersebut, salah satunya muncul dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebutkan Pinangki masih berstatus PNS, meskipun sudah terbukti inkrah di pengadilan terlibat korupsi. Bahkan MAKI pun mempertanyakan gaji untuk Pinangki yang masih terus mengalir, meskipun sudah berstatus terpidana dan dieksekusi ke penjara.

“Pinangki, meskipun sudah terpidana, tetapi belum dipecat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dan diduga masih mendapatkan gaji 50 persen, dari gaji pokok,” ujar Boyamin saat dihubungi, dari Jakarta, Kamis (5/8).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement