Kamis 05 Aug 2021 20:06 WIB

Eks-Menteri Termuda Malaysia Dituduh Lakukan Pencucian Uang

Eks-menteri pemuda dan olahraga Malaysia terancam 10 tahun penjara, cambuk, dan denda

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman
Foto: The Star
Mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BARU -- Mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman didakwa melakukan pencucian uang di persidangan Johor Baru, Malaysia, Kamis (5/8) waktu setempat. Sebelumnya, dia juga telah didakwa atas dua tuduhan kasus korupsi.

Seperti dilansir laman The Star, Kamis (5/8), pengadilan mendakwa Syed Saddiq atas dua tuduhan pencucian uang di Sessions Court yang melibatkan total 100 ribu Ringgit Malaysia. Pria 29 tahun, yang juga anggota parlemen Muar itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Sidang Ahmad Kamal Arifin Ismail pada Kamis (5/8). 

Baca Juga

Menurut lembar dakwaan, terdakwa telah mentransfer 50 ribu Ringgit Malaysia dari rekening banknya ke rekening Amanah Saham Bumiputera (ASB) pada 16 Juni 2018. Dia juga terbukti mengirim 50 ribu Ringgit Malaysia lainnya pada 19 Juni di tahun yang sama.

Uang tersebut diduga diperoleh melalui kegiatan pencucian uang dan tindak pidana tersebut dikatakan dilakukan di sebuah bank di Taman Perling, Johor Baru. Hakim mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Bagian 4(1)(b) dari Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum 2001, yang memberikan denda maksimum 5 juta Ringgit Malaysia atau penjara hingga lima tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Penuntutan dilakukan oleh wakil jaksa penuntut umum Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Wan Shaharuddin Wan Ladin, Ahmad Akram Gharib dan Mohd 'Afif Ali. Sementara terdakwa diwakili oleh Gobind Singh Deo, yang juga anggota parlemen Puchong.

Wan Shaharuddin meminta pengadilan untuk mengajukan jaminan yang sama terhadap Syed Saddiq yang dikenakan padanya ketika menghadapi dakwaannya di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta pengadilan untuk memindahkan kasus tersebut ke Kuala Lumpur karena saksi-saksi yang dihadirkan sama dengan kasus di Kuala Lumpur.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement