Rabu 12 Feb 2025 11:20 WIB

AP Diharamkan Trump Reportase di Ruang Oval, Pemred: Coreng Konstitusi Amerika

Trump melarang wartawan AP meliput kegiatannya di Gedung Putih.

Presiden Amerika Donald Trump
Foto: AP Photo/Julia Demaree Nikhinson
Presiden Amerika Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Donald Trump selalu membuat kehebohan sejak dilantik beberapa waktu lalu. Selain mengumumkan rencana mencaplok Greenland dan Kanada, kini dia mengharamkan wartawan media tertentu untuk meliput kegiatannya di ruang oval Gedung Putih.

Kebijakan Trump yang kontroversial itu mendapatkan respons negatif dari berbagai pihak. Sebab kegiatan pers yang selama ini merupakan kebebasan dan sarana menjembatani kebijakan pemerintah dengan aspirasi masyarakat semakin dikekang.

Baca Juga

"Gedung Putih telah memberi tahu kami bahwa jika AP tidak menyelaraskan standar editorialnya dengan perintah eksekutif Presiden Donald Trump untuk mengubah nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, maka AP akan dilarang menghadiri acara di Ruang Oval," kata Julie Pace, pemimpin redaksi The Associated Press, sebagaimana diberitakan al-Ain.

"Sore ini, seorang reporter AP dicegah menghadiri penandatanganan perintah eksekutif," tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Mengkhawatirkan

Dalam perintah eksekutif yang ditandatanganinya setelah menjabat bulan lalu, Trump mengumumkan bahwa Teluk Meksiko selanjutnya akan disebut "Teluk Amerika."

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement