REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan memberikan klarifikasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemborosan itu atas pengadaan alat rapid test Covid-19 dan respirator atau masker N95.
"Kalau ada pemeriksaan temuan oleh BPK, itu sudah menjadi tugas BPK, dan tugas kami pemprov untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi dan menjelaskan semua itu. Nanti pihak kami dari dinas terkait yang akan menjelaskan prosesnya," kata Ariza, Kamis (5/8).
Menurut dia, Pemprov DKI pun telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. "Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid test Covid-19 dan pengadaan respirator N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," ujarnya.
Sebelumnya, BPK menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp 5,8 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020. Selain itu, BPK juga mencatat pemborosan atas pengadaan rapid test Covid-19 senilai Rp 1,1 miliar.
Hal ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo pada Kamis (6/8). Laporan tersebut juga menyebut pembelian masker itu dilakukan melalui dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.
Flori Sidebang