Jumat 06 Aug 2021 12:22 WIB

Pedagang Pasar Non KTP Kota Bekasi Divaksinasi Besok

Total pedagang pasar di Kota Bekasi ada 6.000 orang dari 15 pasar.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pedagang pasar di kota Bekasi. ilustrasi
Foto: Antara/Suwandy
Pedagang pasar di kota Bekasi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar vaksinasi Covid-19 bagi para pedagang di pasar. Rencananya, vaksinasi massal ini akan dilakukan pada Sabtu dan Ahad mendatang dengan target 200 hingga 300 pedagang dalam satu hari.

"Nanti saya rencana Sabtu Minggu ini ada kita akan melakukan vaksinasi massal juga di pasar-pasar," ucap Kepala Disperindag Kota Bekasi, Teddy Hafni kepada wartawan, Jumat (6/8).

Baca Juga

Sebelumnya, vaksinasi untuk pedagang sudah dilakukan. Namun, untuk vaksinasi kali ini, pihaknya memberi kesempatan  kepada pedagang dari luar Kota Bekasi yang belum divaksin di domisilinya masing-masing. Teddy mengatakan, total pedagang pasar di Kota Bekasi ada 6.000 orang dari 15 pasar.

"Pedagang itu ada yang bukan penduduk asli sini, dia belum sempat divaksin di daerahnya, sekarang oleh kita diberi kesempatan," ujarnya.

Banyak Pedagang Gulung Tikar

Sebanyak 10-20 persen dari 6.000 pedagang pasar di Kota Bekasi gulung tikar selama pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Teddy Hafni. Teddy menyebut, 6.000 pedagang itu tersebar di 15 pasar yang ada di Kota Bekasi. 

“Ada juga yang sudah usahanya berhenti ada juga. Memang tidak banyak banget ya, persentasenya 10 sampai 20 persenan, tergantung pasarnya juga sih," kata Teddy.

Pandemi Covid-19 memang memukul banyak segala lini sektor ekonomi. Bahkan, pasar yang menjadi tulang punggung ekonomi yang merupakan sektor esensial juga ikut terkena imbas. 

Hal ini diperparah dengan adanya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling yang diterapkan di Jawa-Bali. Kota Bekasi masuk ke dalam level 4. 

PPKM Level 4 membatasi jam operasional pasar dari pukul 06.00 - 20.00 WIB. Sementara yang menjual barang nonesensial hanya buka sampai pukul 15.00 WIB. 

Adanya pelonggaran jam operasional tersebut diharapkan dapat mengembalikan denyut perekonomian yang ada. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya