REPUBLIKA.CO.ID, KOTA TANGERANG--Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menonaktifkan sementara Lurah Paninggilan Utara, Tamrin per Jumat (6/8). Pemberhentian sementara itu dilakukan menyusul adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Tamrin terhadap seorang anak yatim yang mengurus dokumen surat ahli waris.
“Kita akan non-job kan yang bersangkutan (Tamrin) karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi,” ujar Arief kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (6/8).
Arief mengatakan, Tamrin sudah dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus itu. “Sementara untuk klarifikasi, yang bersangkutan kita non-aktifkan dulu sebagai lurah, per hari ini (Jumat, 6 Agustus 2021),” jelasnya.
Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Tamrin mencuat dan viral di media sosial. Di dalam sebuah rekaman video yang diunggah akun Instagram @info_ciledug pada Kamis (5/8), terdengar adanya perbincangan antara Tamrin dan seorang warga yang menjurus pada adanya praktik pungli. Dalam perbincangan itu, yang bersangkutan meminta uang sebanyak Rp 250 ribu sebagai syarat menandatangani surat keterangan ahli waris yang tengah diurus oleh seorang anak yatim.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto membenarkan sosok Lurah Paninggilan Utara di dalam video yang beredar luas. Dia menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Tamrin pada Jumat pagi selama sekitar dua jam. “Benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat Kamis kita surati yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM,” ujar Heryanto.