Ahad 08 Aug 2021 15:40 WIB

Survei: Publik Setuju Pembatasan Investasi Asing Sektor SDA

Mayoritas responden LSI sepakat adanya pembatasan terhadap investasi asing.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan memaparkan hasil survei nasional. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan memaparkan hasil survei nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, mayoritas publik cenderung setuju terhadap pembatasan investasi asing di sektor sumber daya alam (SDA). Berbagai bidang di sektor SDA ini seperti pertambangan, penangkapan ikan dan sumber daya laut, perkebunan, penangkapan dan ekspor margasatwa, serta perdagangan dan impor sampah.

"Mayoritas mutlak menyatakan bahwa mereka setuju dengan segala aturan upaya pembatasan terhadap investasi asing itu," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis hasil survei secara daring, Ahad (8/8).

Baca Juga

Alasan paling banyak responden setuju pembatasan investasi asing ialah perusahaan asing bekerja untuk kepentingan mereka sendiri atau tidak bekerja untuk kebaikan rakyat Indonesia (30 persen). Alasan selanjutnya, Indonesia lebih mandiri jika mengelola sendiri (27 persen), pendapatan Indonesia akan lebih besar jika mengelola sendiri SDA-nya (26 persen), perusahaan asing menimbulkan lebih banyak polusi (9 persen), serta perusahaan asing lebih korup (4 persen).

Djayadi mengatakan, dari responden yang menjawab setuju, secara umum mayoritas berasal dari Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Sementara, keempat wilayah yang paling banyak beralasan bahwa perusahaan asing bekerja untuk kepentingan mereka sendiri tinggal di Kalimantan Timur.