Ahad 08 Aug 2021 15:58 WIB

Kondisi Ibu Hamil yang Tak Boleh Vaksin Covid 19

Vaksinasi Covid 19 diharapkan dapat melindungi kelompok ibu hamil

Rep: Desy Susilawati/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil di Taman Hutan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (7/8/2021). Vaksinasi COVID-19 aman untuk ibu hamil guna membantu membentuk sistem kekebalan tubuh.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil di Taman Hutan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (7/8/2021). Vaksinasi COVID-19 aman untuk ibu hamil guna membantu membentuk sistem kekebalan tubuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Saat ini, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid 19 aman diberikan pada ibu hamil. Menurut dr. Michelle Angelina, M. Biomed, Sp.OG, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Primaya Hospital Sukabumi seluruh vaksin yang beredar saat ini, baik yang bersifat inactivated, mRNA, dan virus vector (Sinovac, Astra Zenca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, J&J) dapat digunakan oleh ibu hamil.

Ia mengatakan seluruh ibu hamil dapat diberikan vaksinasi Covid 19 namun vaksinasi diprioritaskan untuk kelompok yang lebih rentan yaitu berusia diatas 35 tahun yang disertai komorbid seperti hipertensi, penyakit jantung, penyakit autoimun, penyakit ginjal, atau diabetes melitus terkontrol. Mereka yang mengalami obesitas dan berprofesi sebagai tenaga kesehatan juga harus diberikan vaksin.

Namun, menurutnya terdapat kondisi ibu hamil yang tidak boleh melakukan vaksinasi yaitu ibu hamil dengan riwayat alergi terhadap komponen vaksin dan ibu hamil yang saat ini sedang mengalami serangan penyakit sistemik yang parah. 

"Pada pasien yang memiliki riwayat penyakit tertentu dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum dilakukan vaksinasi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (8/8). 

Ia menjelaskan pemberian vaksinasi dianjurkan diberikan pada usia kehamilan 12 sampai 33 minggu. Atau dapat dilakukan setelah trimester kedua dengan pertimbangan bahwa trimester pertama merupakan periode pembentukkan organ-organ bayi.

Pasca vaksinasi diharapkan ibu hamil mendapatkan istirahat yang cukup. Selain itu, ibu hamil dapat diberikan obat-obatan untuk mengurangi gejala efek samping yang terjadi. Namun, jika efek samping yang dirasakan berupa gejala berat misalnya demam tinggi, sesak nafas, atau reaksi alergi seluruh tubuh, maka disarankan agar ibu hamil dapat segera ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang optimal. 

“Vaksinasi Covid 19 diharapkan dapat melindungi kelompok ibu hamil dari infeksi Covid 19. Meskipun tidak dapat mencegah, namun jika ibu hamil terkena Covid 19 diharapkan gejala yang dialami akan lebih ringan. Risiko perburukan juga akan semakin rendah pasca vaksinasi Covid 19,” tambahnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement