Ahad 08 Aug 2021 22:26 WIB

Ratusan Calon Kades di Indramayu Belum Dilantik

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya calon kades terpilih dilantik

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ratusan Calon Kades di Indramayu Belum Dilantik (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ratusan Calon Kades di Indramayu Belum Dilantik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -– Para calon kepala desa dari 171 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, hingga kini belum dilantikan. Pelantikan mereka masih menunggu surat dari Kemendagri.

‘’Kami berharap surat dari Kemendagri bisa segera turun sehingga pada bulan ini calon kepala desa terpilih dapat segera dilantik,’’ ujar Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, Sabtu (7/8).

Hal itu dikatakan Sugeng menanggapi banyaknya masyarakat yang menanyakan atau berkomentar di media sosial terkait dengan kapan dilaksanakannya pelantikan bagi para calon kades terpilih hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Indramayu pada awal Juni 2021.

Sugeng menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64.A/2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya calon kades terpilih tersebut dilantik.

Pertama, kata Sugeng, setelah dilakukan pencoblosan calon kepala desa pada 2 Juni 2021, panitia penyelengaraan paling lama satu hari melaporkan hasil pencoblosan tersebut kepada Badan Perwakilan Desa (BPD). Setelah itu, selambat-lambatnya dua hari pasca pencoblosan, BPD melaporkan hasilnya kepada bupati Indramayu melalui camat masing-masing.

Setelah bupati menerima hasil penyelengaraan Pilkades Serentak itu, lanjut Sugeng, bupati mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pilkades tersebut paling lama 30 hari kerja atau 25 hari kerja setelah menerima laporan dari BPD.

‘’Saya tegaskan yang dimaksud dengan hari, adalah hari kerja, bukan hari kalender. Artinya kalau hari kerja, yang dihitung hari kerjanya saja, tidak menghitung Sabtu dan Minggu, atau hari libur lainnya,’’ tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, paling lama 30 hari setelah pencoblosan pada 2 Juni 2021, bupati Indamayu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon kepala desa terpilih. Sementara untuk pelantikannya, paling lama 30 hari setelah SK ditetapkan oleh bupati Indramayu tersebut.

‘’Jadi kalau kita menghitung sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak berdasarkan Perbup 64 itu, masih ada waktu bagi Pemkab Indramayu untuk melantik calon kepala desa terpilih sampai akhir minggu ketiga Agustus 2021,’’ terang Sugeng.

Namun, lanjut Sugeng, pada 27 Juli 2021, ada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 141/3417/BPD Hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, pelaksanaan Pilkades Serentak termasuk di dalamnya ada tahapan pelantikan kepala desa, ditunda sampai dengan situasi dan kondisi kasus Covid-19 turun.

Kendati begitu, lanjut Sugeng, Bupati Indramayu, Nina Agustina, pada Senin, 2 Agustus 2021 telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 141/1685-DPMD tentang Permohonan Izin Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2021. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement