Senin 09 Aug 2021 10:28 WIB

Pemkot Bandung Minta Pusat Beri Relaksasi Sektor Usaha

Saat ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung berada di minus 0,04.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pekerja merapikan pakaian di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja merapikan pakaian di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta agar pemerintah pusat memberikan relaksasi atau pelonggaran lebih luas pada sektor usaha. Hal itu dilakukan mengingat kondisi perekonomian pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM diperpanjang atau tidak. Namun, pihaknya berharap terdapat pelonggaran (relaksasi) seiring tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Barat dan Kota Bandung.

"Harapannya terjadi kelonggaran sejak dengan progres perbaikan penanganan Covid-19 di seluruh Jawa Barat dan di Kota Bandung," ujarnya saat meninjau vaksinasi di Gedung Landmark, Senin (9/8).

Ia berharap pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan sektor ekonomi yang terdampak signifikan melalui pelonggaran. Namun dengan persyaratan penerapan protokol kesehatan harus ketat.

"Semua memungkinkan (relaksasi) inginnya ekonomi menjadi perhatian utama karena kondisi kita agak berat diketatkan begini dengan catatan prokes tinggi," katanya.

Ema mengatakan saat ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung berada di minus 0,04 dari target yang ditargetkan sebesar 1,65 pada kuartal satu. Kondisi tersebut terjadi karena aktivitas atau pergerakan di Kota Bandung dibatasi.

"Kita ingin segera recovery, kita ingin lakukan dorongan agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa jauh lebih maksimal," katanya. Dengan kondisi kasus penyebaran Covid-19 yang menurun ia berharap terjadi penurunan level kewaspadaan ke level 3.

Apabila berada di level 3, maka ia mengatakan sejumlah relaksasi atau insentif dalam dilakukan pemerintah di sektor usaha. "Nanti ada insentif yang diberikan supaya kegiatan berjalan dengan catatan prokes,  apakah 10 atau berapa persen," katanya.

Ema mengatakan, konfirmasi aktif di Kota Bandung saat ini sebanyak 6.000 kasus dari kondisi sebelumnya yang mencapai 9.000 kasus. Keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rumah sakit berada di angka 49,65 persen jauh dari ambang batas WHO yaitu 60 persen.

"Mudah-mudahan dengan terus membaik kondisi ini maka level kewaspadaan semakin membaik," katanya. Namun, terdapat permasalahan yang masih dihadapi oleh Pemkot Bandung.

Ia mengatakan, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 45 persen berasal dari luar Kota Bandung. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemprov Jabar menghitung hanya pasien Covid-19 berdomisili warga Kota Bandung.

"Mudah-mudahan indikator bergeser maka Bandung ingin masuk ke level kewaspadaan sedang oranye kalau kuning masih jauh," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement