Selasa 10 Aug 2021 10:31 WIB

Jadi Tersangka, Dinar Candy: Aku Bakal Bertanggung Jawab

Dinar Candy mengaku akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasusnya.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Selebgram Dinar Candy
Foto: Tangkapan video di Instagram Dinar Candy
Selebgram Dinar Candy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disk Jockey (DJ) Dinar Candy mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya memakai bikini di pinggir jalan raya. Hal itu ia sampaikan usai melaksanakan wajib lapor sebagai tersangka kasus pornografi di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8) malam.

"Kalau memang aku salah, aku bakal bertanggung jawab. Masa aku pergi-pergi, ya enggak lah. Bukan orang seperti itu aku," kata Dinar kepada wartawan, usai melaksanakan wajib lapor.

Dinar pun memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasus ini. Dirinya juga akan melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik. "Aku harus terus kooperatif ya, jangan ngehindar dari masalah gitu," katanya.

Dinar menambahkan, dirinya saat ini masih syok atas penangkapan dirinya dan penetapan sebagai tersangka. Dia bahkan mengaku belum bisa makan nasi sejak kejadian itu.

Sebelumnya, Dinar Candy menjadi sorotan publik karena mengenakan bikini di pinggir Jalan Adiaksa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) sore. Ia berbikini sembari menenteng sebuah papan bertuliskan: "Saya stres karena PPKM Diperpanjang".

Aksi Dinar itu diterkam oleh adiknya. Video rekamannya lalu diunggah sendiri oleh Dinar ke akun Instagram pribadinya, @dinar_candy. Belakangan, dia menghapus video tersebut. Namun demikian, video itu sudah terlanjur tersebar di jagat maya.

Pada Rabu malam, polisi menangkap Dinar ketika dia hendak meninggalkan kediaman rekannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia langsung diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, polisi menetapkan Dinar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya, hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement