Rabu 11 Aug 2021 10:30 WIB

Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Aktivitas Warga Depok

Perpanjangan ketiga PPKM Level 4 di Kota Depok berlaku 10 hingga 16 Agustus 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Foto: Dok Pemkot Depok
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menekankan, belum ada aturan sertifikat vaksin untuk dijadikan syarat dalam melakukan aktivitas bagi warga Kota Depok, Jawa Barat.

"Belum ada syarat mengenai pemberlakuan sertifikat vaksin," kata Dadang dalam pesan singkatnya, Rabu (1/8). Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan PPPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Kepwal Depok yang diterbitkan 10 Agustus ini, untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 2019 di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk Kota Depok, lanjut Dadang, perpanjangan ketiga PPKM Level 4 mulai berlaku pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Guna mengoptimalkan keputusan itu, sambung dia, Wali Kota Depok didukung TNI, Polri, dan kejaksaaan dalam mengoordinasikan serta mengawasi PPKM Level 4.

Selanjutnya, warga diminta untuk melaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya satuan tugas (satgas) kecamatan, tim pengawas kecamatan, satuan tugas kelurahan.

Selain itu, bersama TNI-Polri, dan Satgas KSTJ, serta terpadu dengan satuan tugas SKTJ/RT/RW melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT. Masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement