Kamis 12 Aug 2021 08:37 WIB

Sudan Ekstradisi Mantan Presiden untuk Pengadilan Genosida

Mantan presiden Omar al-Bashir menghadapi pengadilan International Criminal Court

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Pihak berwenang di Sudan akan mengekstradisi mantan presiden Omar al-Bashir, dan dua pejabat lainnya untuk menghadapi pengadilan International Criminal Court (ICC) dengan tuduhan melakukan kejahatan perang dan genosida. Hal tersebut dilaporkan menurut sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Sudan yang dikeluarkan pada Rabu (11/8) waktu setempat.

Omar al-Bashir, yang memerintah Sudan dari 1989 hingga 2019, diduga secara pribadi memberikan perintah untuk menekan kekerasan dengan cara kekerasan di provinsi Darfur. Dia juga dituduh memberikan perintah membunuh populasi damai dari kelompok etnis Fur, Masalit dan Zaghawa, antara tahun 2003 dan 2008 selama perang saudara.

Baca Juga

"Kabinet Menteri telah memutuskan untuk menyerahkan pejabat ICC yang dicari," kata Menteri Luar Negeri Sudan Mariam al-Mahdi, dikutip laman Sputnik, Kamis (12/8).

Pengacara Al-Bashir, Abu Bakr al-Jaali, menyatakan kepada CNN bahwa keputusan ekstradisi mengungkapkan konspirasi yang telah ditetaskan. Dia mengancam bahwa jika langkah ekstradisi diambil, itu akan menjadi bencana bagi Sudan.

Omar al-Bashir digulingkan pada April 2019 setelah serangkaian konflik kekerasan yang dimulai pada 2003. ICC mengeluarkan dua surat perintah penangkapan untuk presiden Sudan pada 2009 dan 2010 setelah pasukan pemerintah dilaporkan terlibat dalam pembunuhan massal dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada Desember 2019, al-Bashir, yang saat itu berusia 75 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan tuduhan tambahan korupsi dan kepemilikan mata uang asing secara tidak sah. Pihak berwenang menyita sekitar 8 juta dolar AS, serta 351.700 dolar AS dan sekitar 5,7 juta pound Sudan (hampir 13 ribu dolar AS) dari mantan kepala pemerintahan. Kemudian, Komisi Anti-Korupsi Sudan menyita semua aset mantan presiden, dan orang-orang yang dekat dengannya. Jumlah yang dikatakan mendekati 4 miliar dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement