REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan FPB (24 tahun), pemuda Baros Kota Sukabumi yang membawa kabur 1 unit telepon genggam saat transaksi cash on delivery (COD), Selasa (10/8). Peristiwa tersebut terjadi di samping kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng RT 01 RW 01 Kelurahan Baros, Kota Sukabumi.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, terduga pelaku berpura-pura membeli 1 unit telepon seluler yang diposting korban melalui media sosial. Keduanya kemudian bertransaksi secara langsung dengan cara COD di samping kantor Kecamatan Baros.
Di tengah COD tersebut, pelaku berpura-pura melihat dan mengecek kondisi dan kelengkapan telepon genggam yang ditawarkan korban. Saat barang diserahkan, pelaku langsung membawa kabur.
Adik korban yang saat itu menemani transaksi COD kakaknya meneriaki maling terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Baros Polres. ''Terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakan korban yang meminta tolong dan meneriaki maling terhadap pelaku,'' ujar Kapolsek Baros AKBP Wahyudi, Kamis (12/8).
Wahyudi mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja berpura-pura ingin membeli handphone tersebut dengan COD. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Baros Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.