Kamis 12 Aug 2021 12:26 WIB

KPK Dalami Peruntukan Tanah di Munjul untuk Program DP 0

KPK akan menggali lebih jauh dugaan tindak pidana pengadaan tanah di Munjul.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peruntukan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. KPK menduga peruntukan tanah tersebut untuk program DP 0 persen yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peruntukan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. KPK menduga peruntukan tanah tersebut untuk program DP 0 persen yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peruntukan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. KPK menduga peruntukan tanah tersebut untuk program DP 0 rupiah yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Kami mengonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut, didalami lebih jauh," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/8).

Baca Juga

Ali menjelaskan, pendalaman materi peruntukan pembelian tanah di Munjul juga dilakukan tidak lepas dari bagian pendalaman perkara dugaan korupsi tersebut. Dia melanjutkan, KPK akan menggali lebih jauh dugaan tindak pidana tersebut.

"Iya didalami lebih jauh. Di antaranya mengkonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut," kata Ali lagi.