Jumat 13 Aug 2021 16:13 WIB

Bahaya Khamar, Minuman Keras, dan Tembang Bang Haji  

Konsumsi khamar sangat dilarang dalam Islam termasuk praktik jual belinya

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Konsumsi khamar sangat dilarang dalam Islam termasuk praktik jual belinya. Minuman Beralkohol (Ilustrasi)
Konsumsi khamar sangat dilarang dalam Islam termasuk praktik jual belinya. Minuman Beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lagu Mirasantika dari musisi legendaris, Rhoma Irama tentunya tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Sebuah lagu ikonik tentang minuman keras dan narkotika yang tanpa tersurat, sebenarnya mengajak untuk tidak mengkonsumsi dua barang adiktif tersebut. 

Lirik berbunyi, “Gara-gara kamu orang bisa menjadi gila, gara-gara kamu orang bisa putus sekolah, gara-gara kamu orang bisa menjadi edan, gara-gara kamu orang kehilangan masa depan,” menjelaskan bahaya dua barang ini. Sebuah ajakan yang masih relevan dilakukan hingga kini. 

Baca Juga

Bahaya miras yang telah dirasakan dampaknya ini juga yang mungkin membuat DPR RI sedang menyusun draf rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol. 

Anggota DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sangat penting karena tingginya kerusakan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. 

Menurutnya, berdasarkan data dari WHO, konsumsi minuman beralkohol bertanggung jawab atas satu kematian dari 20 kematian secara global setiap tahunnya. Konsumsi miras disebut telah membunuh hingga tiga juta orang setiap tahun, atau berkontribusi sebesar 5 persen dari penyakit global yang membuat orang mati karena penggunaan alkohol. 

Namun ternyata bahaya miras bagi kesehatan bukan yang terburuk dari dampak dari barang ini. Dalam ajaran agama Islam, ibadah sholat tidak akan diterima selama 40 hari bagi peminum miras yang membuat amalnya sia-sia. 

Terlebih lagi, jika peminum miras meninggal dalam keadaan mabuk, orang tersebut tergolong sebagai orang jahiliyah. 

Peringatan ini dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya sebagai berikut:

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika dia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti dia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR Ath Thabrani).

Dampak terburuk yang harus diwaspadai dari miras adalah kehilangan kesempatan untuk merasakan kasih sayang Allah SWT di surga dan bertemu dengan orang-orang soleh di sana. Karena Nabi menyebut pecandu miras tidak akan masuk surga. 

Dari Abu Ad Darda, dia berkata, “Nabi Muhammad SAW SAW bersabda bahwa pecandu khamar termasuk satu dari tiga golongan yang tak masuk surga:

ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR Ibnu Majah).

Tentu tidak ada pecandu miras jika tidak ada orang yang menjualnya. Karena itu, Nabi juga menyebut penjual dan semua orang yang terlibat dalam transaksi miras dilaknat Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasaannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR  Abu Daud). 

Semua bahaya dari miras ini yang mungkin harus direnungkan setiap orang, terutama bagi orang-orang yang sudah kadung menjadi pecandu miras. Sehingga sudah saatnya untuk melantunkan lirik lagu selanjutnya dari Mirasantika, yakni “Sekarang tak-tak-tak-tak, Ku tak mau tak mau tak-tak-tak-tak-tak.”   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement