Sabtu 14 Aug 2021 12:05 WIB

Apple Diminta Bayar Royalti Rp 4,29 Triliun

Kasus ini melibatkan teknologi yang diklaim Apple sangat penting untuk penerapan 4G.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Warga melewati toko Apple di Arlington, Virginia, Amerika Serikat.
Foto: EPA
Warga melewati toko Apple di Arlington, Virginia, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS – Apple Inc diminta untuk membayar 300 juta dolar AS atau setara Rp 4,29 triliun (kurs Rp 14.300 per dolar AS) dalam bentuk royalti setelah pengadilan ulang dalam sengketa paten atas teknologi nirkabel yang digunakan dalam iPhone dan produk lainnya. Hal tersebut merupakan bagian dari pertarungan global dengan perusahaan yang mengatakan memiliki paten pada standar seluler LTE.

Juri di Marshall, Texas mengatakan PanOptis Patent Management derta unit Optis Cellular dan Unwired Planet berutang sejumlah nilai tersebut untuk menutupi penggunaan teknologi. Uji coba hanya berfokus pada berapa banyak yang harus dibayar Apple.

“Kami berterima kasih kepada juri atas waktu mereka tetapi kecewa dengan putusan dan rencana banding,” tulis pernyataan Apple dikutip dari Bloomberg, Jumat (13/8).

Apple memastikan akan terus membela upaya PanOptis Patent Management derta unit Optis Cellular dan Unwired Planet terkait pembayaran yang tidak masuk akal untuk paten yang diperoleh. Uji coba Texas adalah bagian dari upaya Optis untuk mengumpulkan sebanyak tujuh miliar dolar AS dari pembuat iPhone.

Kasus Texas melibatkan teknologi yang diklaim perusahaan sangat penting untuk penerapan standar komunikasi 4G. Optis mengatakan smartphone, jam tangan, dan tablet Apple yang beroperasi melalui jaringan 4G menggunakan teknologi yang dipatenkan.

Perusahaan yang berkolaborasi untuk memastikan perangkat dapat dioperasikan secara interoperabel mendapatkan keuntungan dengan memastikan bahwa penemuannya termasuk dalam standar. Akibatnya, mereka berjanji untuk melisensikan paten apapun yang relevan dengan persyaratan FRAND.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement