Sabtu 14 Aug 2021 15:42 WIB

Keren, Milenial Gemar Berzakat dan Berwakaf (Bagian-1)

BSI menyediakan fitur-fitur yang memudahkan berzakat dan berwakaf.

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi (kanan) dan Ketua BAZNAS, KH. Noor Achmad (kiri) menunjuk komitmen sinergi saat Penandatanganan MoU Kerjasama Layanan Kemudahan Zakat antara BSI dan BAZNAS, Rabu (14/4).
Foto: Dok BSI-Baznas
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi (kanan) dan Ketua BAZNAS, KH. Noor Achmad (kiri) menunjuk komitmen sinergi saat Penandatanganan MoU Kerjasama Layanan Kemudahan Zakat antara BSI dan BAZNAS, Rabu (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Irwan Kelana, Wartawan Republika

 

Baca Juga

Orang tua rajin mengeluarkan  zakat dan wakaf itu baik. Tapi kalau milenial gemar berzakat dan berwakaf, itu keren.

“Menunaikan zakat termasuk berbagi dan membantu orang lain itu membutuhkan pengetahuan, kesadaran, pembiasaan dan hal-hal yang sederhana hingga menjadi pengorbanan. Oleh karena itu, menjadi relevan dari sisi pendidikan, baik pengetahuan atau pembiasaan kepada milenial itu menjadi sangat penting, karena menjadi amal ibadah sosial yang tidak terbatas kebaikannya kepada mereka (milenial), tetapi juga lingkungan sekitarnya,” kata pakar fiqih muamalah Dr Oni Sahroni Lc MA kepada Republika.co.id, Jumat (13/8).

Alumnus Al-Azhar University Kairo, Mesir itu  menambahkan, edukasi zakat untuk milenial itu sangat penting. Hal itu agar mereka punya kesadaran untuk meningkatkan taraf pendapatannya hingga hingga menjadi seorang muzakki atau donatur atau bisa berkontribusi sesuai dengan kemampuannya dalam aktivitas sosial membantu para dhuafa.

“Jika spirit itu mulai tumbuh sejak dini, maka dipastikan outputnya juga sangat besar, karena dilakukan oleh para milenial di usia-usia produktif,” kata Oni yang juga salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Secara khusus, Oni menekankan keutamaan wakaf. “Berwakaf itu adalah sunnah, tapi prioritas karena menjadi investasi abadi,” tegasnya.

Jadi misalnya, seseorang yang berwakaf uang  Rp 1 juta, maka nilai tersebut tidak boleh diberikan sebagai sedekah kepada dhuafa, tetapi harus dijadikan aset produktif hingga hasil investasinya yang boleh menjadi donasi atau infak dan sedekah.

“Kesimpulannya wakaf itu lebih strategis dan prioritas daripada infak dan sedekah, karena usia kebaikannya yang lebih panjang,” paparnya.

Oni menambahkan, apapun bisa diwakafkan selama nilai ekonomisnya itu panjang, seperti uang yang bisa diinvestasikan, tanah yang bisa dikelola untuk bangunan pendidikan.

“Bahkan hak intelektual ataupun lainnya itu bisa diwakafkan karena bernilai materil, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk penerima manfaat wakaf,” ujar Oni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement