Senin 16 Aug 2021 16:45 WIB

2022, Pemerintah Bidik Pendapatan Negara Rp 1.840,7 Triliun

Tahun ini target pendapatan negara sebesar Rp 1.743,6 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Foto: Antara/Bagus Indahono
Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menargetkan pendapatan negara dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 1.840,7 triliun. Angka itu lebih tinggi dari target tahun ini sebesar Rp 1.743,6 triliun.

"Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, perlu peningkatan pendapatan negara pada 2022 menjadi sebesar Rp 1.840,7 triliun," ujarnya saat pidato RAPBN 2022 secara virtual, Senin (16/8).

Namun, target tersebut lebih rendah dari kebijakan ekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) 2022 yang disampaikan kepada DPR belum lama ini sebesar Rp 1.499,3 triliun sampai Rp 1.528,7 triliun. Jokowi merinci pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.506,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun. 

Kedua pos penerimaan itu meningkat dibandingkan dengan target APBN 2021, yaitu masing-masing sebesar Rp 1.444,54 triliun dan Rp 298,20 triliun. Menurutnya pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan. Adapun kebijakan itu dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

"Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," ucapnya.

Sedangkan, peningkatan PNBP diwujudkan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi terintegrasi. Selanjutnya, pemerintah akan memperkuat tata kelola dan pengawasan PNBP, mengoptimalisasi pengelolaan aset, dan mendorong inovasi layanan.

"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ucapnya.

Pada semester satu 2021, Kementerian Keuangan mencatat kantong negara sudah terisi Rp 1.743,6 triliun, atau setara dengan dengan 50,9 persen dari target APBN 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement