Rabu 18 Aug 2021 16:11 WIB

Kemendagri Pertanyakan Urgensi Mobil Dinas Baru Sumbar

Jika tak strategis untuk pelaksanaan tugas, mobil dinas baru tidak patut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Mochamad Ardian Noervianto memberikan kata sambutan pada Webinar Top BUMD Awards 2021 yang diadakan oleh Majalah Top Business, Kamis (29/7).
Foto: Dok Majalah Top Business
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Mochamad Ardian Noervianto memberikan kata sambutan pada Webinar Top BUMD Awards 2021 yang diadakan oleh Majalah Top Business, Kamis (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penggunaan keuangan daerah perlu mempertimbangkan asas efisiensi, efektivitas, keadilan, dan kepatutan. Di tengah pandemi Covid-19 ini, urgensi pembelian mobil dinas baru untuk gubernur dan wakil gubernur (wagub) Sumatra Barat (Sumbar) dipertanyakan.

"Adil dan patut ini akhirnya kembali kepada masing-masing pemerintah daerah. Nah kendaraan dinas ini strategis enggak dalam mendukung pelaksanaan fungsi kepala daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian saat dihubungi, Rabu (18/8).

Dia mengatakan, apabila pembelian mobil dinas baru untuk kepala daerah dinilai cukup strategis atau bahkan sangat strategis, maka dapat dinilai patut. Namun, jika tidak strategis, maka pembelian mobil dinas baru tersebut tidak patut.

Hal itu juga tergantung pada penilaian kondisi mobil dinas yang lama. Menurut Ardian, jika mobil dinas lama masih bisa diservis dan daerah memilih menyervisnya daripada membeli baru atau memanfaatkan kendaraan dinas yang ada maka tindakan tersebut jauh lebih efisien.

Dia menegaskan, dalam masa pandemi Covid-19 ini, asas kepatutan dan keadilan dalam penggunaan keuangan daerah menunjukkan pemerintah daerah mempunyai sense of crisis. Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan realokasi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung penanganan Covid-19 di wilayah.

"Apabila ternyata urgensitas memang diperlukan karena gubernur perlu meninjau di lapangan, di kabupaten/kota menyangkut penanganan Covid berarti itu kan penting bagi kepala daerah. Saya enggak tahu nih adil dan patut ini akhirnya tergantung pada masing-masing daerah. Namun tetap kami berpedoman, tetap memperhatikan rasa patut dan adil," kata Ardian.

Dia juga menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan daerah tahunan yang meskipun sudah ditetapkan melalui peraturan daerah, tetap bisa diubah melalui mekanisme normal, yaitu anggaran perubahan. Selain itu, ada kebijakan refocusing anggaran karena terdapat prioritas lain yang harus dilakukan pemerintah daerah, seperti penanganan Covid-19 ini.

"Pemerintah memulai kebijakan recofusing. Sudah dianggarkan kan misalnya nih untuk beli sebut saja tanah, tapi karena pemerintah menilai APBD perlu men-support Covid, pembelian tanahnya diganti untuk beli misalnya mobile PCR, untuk bayar nakes, kan itu bisa," jelas Ardian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement