Rabu 18 Aug 2021 18:23 WIB

Pemprov Kalteng tak Perpanjang PPKM Level Empat

Pemprov Kalteng menyerahkan penanganan Covid-19 ke kota dan kabupaten.

Red: Bilal Ramadhan
Warga antre untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dengan sistem
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Warga antre untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dengan sistem

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak memperpanjang PPKM level empat yang bersamaan berakhirnya pada 17 Agustus 2021 sesuai Instruksi Gubernur Nomor 180.17/171/2021 tanggal 5 Agustus 2021, yang diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota provinsi setempat.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang juga Ketua Satgas Provinsi di Palangka Raya, Selasa, menyampaikan, pihaknya terus memerhatikan data-data mengenai Covid-19 yang terjadi selama 14 hari, untuk menentukan kebijakan yang akan diambil ke depannya, termasuk mengenai perpanjangan PPKM level empat.

"Pemerintah Provinsi Kalteng memutuskan tidak memperpanjang PPKM level empat di wilayah provinsi setempat dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing kabupaten dan kota berdasarkan kriteria yang ada," katanya.

Hal ini diputuskan mengacu pada berbagai hal, diantaranya berdasarkan zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada 1 Agustus 2021, kabupaten dan kota zona merah di Kalimantan Tengah sebanyak lima, yaitu Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Barito Timur, sedangkan lainnya zona oranye.

Kemudian pada 15 Agustus 2021, zona merah berkurang menjadi dua yaitu Kapuas dan Barito Timur. Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi zona kuning, sedangkan lainnya zona oranye.

Secara khusus Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada zona merah, telah mengalami perbaikan menjadi zona oranye. Selanjutnya, angka penggunaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) isolasi Covid-19 pada 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5 persen dan BOR Intensif 61,1 persen, hingga akhirnya pada 16 Agustus 2021 BOR isolasi berada pada 41,4 persen dan BOR intensif 57,5 persen.

Terkait kebijakan yang telah diputuskan ini, pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada pemerintah pusat.

"Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada, pemerintah kabupaten dan kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke pusat melalui Pemprov Kalteng," kata dia.

Apabila kabupaten dan kota memerlukan bantuan dari pemprov, hal ini menjadi atensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pihaknya mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing kabupaten dan kota, sehingga penanganan Covid-19 semakin membaik ke depannya.

Pihaknya pun menegaskan, dalam jangka waktu 14 hari terakhir, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota, didukung penuh seluruh Forkopimda serta tentunya seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement