Kamis 19 Aug 2021 09:30 WIB

Kejaksaan akan Dakwa Ulang 13 MI Jiwasraya

Majelis hakim menilai peran dari 13 terdakwa tidak saling berhubungan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Kejaksaan akan mendakwa ulang 13 manajer investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Langkah itu diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam putusan sela membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) . Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung)...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement