Kamis 19 Aug 2021 09:30 WIB

Kejaksaan akan Dakwa Ulang 13 MI Jiwasraya

Majelis hakim menilai peran dari 13 terdakwa tidak saling berhubungan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Kejaksaan akan mendakwa ulang 13 manajer investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Langkah itu diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam putusan sela membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) . Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung)...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement