JAKARTA – Kejaksaan akan mendakwa ulang 13 manajer investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Langkah itu diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam putusan sela membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) . Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung)...
Berita Lainnya