REPUBLIKA.CO.ID,KLANG—Mufti Selangor Datuk Dr Anhar Ophir mengatakan bahwa tayamum, cara mensucikan diri dengan debu, tidak wajib dilakukan pada jenazah pasien Muslim Covid-19 di Selangor, jika itu membuat penanggung jawab proses pemakaman beresiko terinfeksi. Dia mengatakan, masalah itu diputuskan dalam rapat khusus Komite Fatwa Negara Selangor pada 7 Agustus yang juga mendapat persetujuan dari Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah pada 11 Agustus.
“Jika bagian forensik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa ada risiko infeksi jika dilakukan ritual mandi atau tayamum, maka cukup kafan jenazah dan salat jenazah sebelum dimakamkan,” katanya.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai acara serah terima set Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan tim manajemen pemakaman COVID-19 di Selangor di Masjid Jamek Ar-Rahimiah, Kamis (19/8) hari ini. Namun Anhar, mengatakan keputusan tentang risiko infeksi akan ditentukan oleh departemen forensik di rumah sakit di Selangor.
Pada upacara tersebut, 7.000 set APD senilai RM 385.000 (Rp. 1,3 juta) diserahkan Dewan Zakat Selangor (LZS) kepada Departemen Agama Islam Selangor (JAIS). LZS diwakili oleh chief executive officer Saipolyazan M Yusop sementara direktur JAIS Datuk Mohd Shahzihan Ahmad menerima kontribusi atas nama departemen.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1994030