Kamis 19 Aug 2021 13:30 WIB

Mufti Selangor: Jenazah Covid-19 tak Wajib Ditayamumkan

Jenazah covid 19 di Selangor tak wajib ditayamumkan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
 Petugas menggunakan APD menggotong peti mati jenazah Covid-19 di tempat pemakaman di Setia Alam, di luar Kuala Lumpur Malaysia. Pemerintah Malaysia melalui Lembaga Pengurusan Bencana Negara (NADMA) memberikan santunan 5.000 ringgit Malaysia atau Rp 17 juta untuk ahli waris warganya yang meninggal dunia karena Covid-19.
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Petugas menggunakan APD menggotong peti mati jenazah Covid-19 di tempat pemakaman di Setia Alam, di luar Kuala Lumpur Malaysia. Pemerintah Malaysia melalui Lembaga Pengurusan Bencana Negara (NADMA) memberikan santunan 5.000 ringgit Malaysia atau Rp 17 juta untuk ahli waris warganya yang meninggal dunia karena Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,KLANG—Mufti Selangor Datuk Dr Anhar Ophir mengatakan bahwa tayamum, cara mensucikan diri dengan debu, tidak wajib dilakukan pada jenazah pasien Muslim Covid-19 di Selangor, jika itu membuat penanggung jawab proses pemakaman beresiko terinfeksi. Dia mengatakan, masalah itu diputuskan dalam rapat khusus Komite Fatwa Negara Selangor pada 7 Agustus yang juga mendapat persetujuan dari Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah pada 11 Agustus.

“Jika bagian forensik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa ada risiko infeksi jika dilakukan ritual mandi atau tayamum, maka cukup kafan jenazah dan salat jenazah sebelum dimakamkan,” katanya.

Baca Juga

Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai acara serah terima set Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan tim manajemen pemakaman COVID-19 di Selangor di Masjid Jamek Ar-Rahimiah, Kamis (19/8) hari ini. Namun Anhar, mengatakan keputusan tentang risiko infeksi akan ditentukan oleh departemen forensik di rumah sakit di Selangor.

Pada upacara tersebut, 7.000 set APD senilai RM 385.000 (Rp. 1,3 juta) diserahkan Dewan Zakat Selangor (LZS) kepada Departemen Agama Islam Selangor (JAIS). LZS diwakili oleh chief executive officer Saipolyazan M Yusop sementara direktur JAIS Datuk Mohd Shahzihan Ahmad menerima kontribusi atas nama departemen.

Sumber

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1994030

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement