Kamis 19 Aug 2021 17:29 WIB

Rentannya Kebocoran Data Pribadi Masih Jadi Problem  

Penggunaan data pribadi secara ilegal masih marak terjadi

Penggunaan data pribadi secara ilegal masih marak terjadi. Ilustrasi internet
Foto: Pxhere
Penggunaan data pribadi secara ilegal masih marak terjadi. Ilustrasi internet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Inovasi pada sektor teknologi informasi dan komunikasi membuat hidup kita saat ini sudah saling terintegrasi dan dimudahkan.

Terutama di masa pandemi ini, terjadi perubahan sosial besar yang menuntut kita untuk tidak melakukan kegiatan secara fisik. Sehingga pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi keniscayaan. 

Baca Juga

“Dengan statistik pengguna internet dan layanan digital yang besar, tentu membuat Indonesia menjadi negara dengan potensi ekonomi digital yang tinggi”, kata  anggota DPR RI Nurul Arifin dalam sebuah webinar  yang bertajuk Keamanan Data Pribadi dan Privasi pada Rabu (18/8).

Lebih lanjut dia menambahkan dengan besarnya peluang dan manfaat yang dihasilkan dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, terdapat pula tantangan yang besar. Kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangannya.  

“Beberapa kali terjadi di Indonesia, baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pemilik data kemudian dapat menyalahgunakan data yang mereka miliki dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya”, kata Nurul.  

Menurutnya, Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi yang tersebar setidaknya pada 19 peraturan yang berbeda (UU, PP, Perpres, Permen, dan sebagainya)  

“Namun ketentuan hukum yang ada masih bersifat parsial dan sektoral, sehingga belum dapat memberikan perlindungan secara optimal dan efektif bagi masyarakat Indonesia di dunia digital. Inilah yang menjadi landasan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah”, terang Nurul.

Nurul juga mengaharapkan bahwa masyarakat akan semakin menyadari pentingnya keamanan data pribadi ketika mengakses dunia digital.   Pembahasan RUU PDP merupakan bukti bahwa DPR RI melihat masih terdapat ruang kosong yang perlu diisi terkait regulasi perlindungan data pribadi. 

“Mengingat urgensi keberadaan RUU PDP, kami membutuhkan dukungan masyarakat agar RUU yang tengah dibahas ini dapat selesai dan diundangkan sesuai dengan sasaran dan tujuan demi terwujudnya keamanan data pribadi di Indonesia,” lanjut Nurul. 

Dalam kesempatan yang sama Ulfah Diah Susanti perwakilan dari Kementerian Kominfo mengatakan, data kelola perlindungan data pribadi yang paling penting yakni perlunya menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dari berbagai pihak dalam perlindungan data pribadi.  

“Lingkup kewajiban baik pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi dapat berbeda, namun tetap memiliki kewajiban dasar yang sama, seperti menjaga kerahasiaan melindungi dan memastikan keamanan data pribadi juga perlu melakukan pengawasan  menjaga data pribadi diakses secara tidak sah,” kata Ulfah selaku Sub Koordinator Kerjasama Internasional PDP Ditjen Aptika Kementerian Kominfo. 

Dalam sesi lain, Anton Setiawan yang merupakan Kepala Pusat Pengkajian Teknologi Siber BSSN menyampaikan bahwa  saat ini hampir setiap aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi yang diproses untuk menggunakan aplikasi dan mendapatkan berbagai layanan.  

“Semua aktivitas digital kita saat ini membutuhkan data pribadi kita. Yang perlu diantisipasi yakini adalah penjahat-penjahat digital. Tantangan besar yang kita hadapi bagaimana negara mengawasi semuanya terhadap aktivitas digital yang sedemikian hebatnya”, kata Anton 

Data-data pribadi bisa digunakan untuk profiling untuk kepentingan tertentu, untuk kampanye misalnya seperti kasus di beberapa negara lain. Yang paling kita waspadai adalah pengunaan  data pribadi untuk peretasan.  

“Semua jalan masuknya dari data pribadi. Kita mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi. Selalu waspada dan memperhatikan jejak digital. Dari  2011 dan 2018, password yang digunakan itu-itu saja, dan para peratasan akan mudah dilakukan tidak perlu membutuhkan keahlian khusus,”  jelas Anton 

Aspek perlindungan dari BBSN sendiri mengacu pada  UU 11/2008 ttg ITE PP 71/2019 ttg PSTE Perpres 28/2021 ttg BSSN Per BSSN 8/2020 ttg SPPSE Per BSSN 4/2021 tentang Keamanan SPBE. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement