REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan pendataan anak-anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, memberikan intruksi kepada Dinas Sosial Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan jajaran aparatur lainnya untuk menghimpun pendataan tersebut dan nantinya dilaporkan kepada Kementerian Sosial.
"Pemkot Bekasi juga bersedia menerima laporan pendataan dari warga masyarakat itu sendiri yang disampaikan kepada pihak kecamatan/kelurahan se-Kota Bekasi," ujar Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, Kamis (19/8).
Adapun, instruksi ini dilakukan menindaklanjuti surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini kepada Bupati/Wali Kota Se-Indonesia mengenai pendataan anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, surat Mensos RI Nomor: S-236/MS/C/HK 01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
"Kemensos RI membutuhkan data anak yatim atau piatu dan keduanya (yatim piatu) karena orang tuanya meninggal terkonfirmasi Covid-19," ujar dia.
Setelah pendataan, Kementerian Sosial akan mempergunakan data tersebut untuk dapat memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarga. Dilansir dari Data Sebaran Kota Bekasi per 18 Agustus 2021, di laman corona.bekasikota.go.id, jumlah kematian akibat Covid-19 mencapai 1.095 jiwa.
Sementara itu, berdasarkan data rekapitulasi dari 5 Juli hingga 16 Agustus 2021, terdapat 418 jenazah Covid-19 yang dilakukan pemulasaraan sesuai protokol WHO. Layanan pemulasaraan dilakukan petutas Dinas Sosial Kota Bekasi di Rumah Singgah, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya. Grafik data mengalami penurunan atau pelandaian sejak 22 Juli sampai 16 Agustus 2021, rata-rata perhari di bawah 10 kasus kematian.