Kamis 19 Aug 2021 20:54 WIB

Ayah Ini Tega Jual Putrinya yang Masih SMP ke Hidung Belang

Praktik prostitusi daring ini telah berlangsung selama dua tahun melalui aplikasi WA.

Pria berinisial AS menjual putrinya sendiri yang masih SMP ke hidung belang lewat aplikasi WA (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Pria berinisial AS menjual putrinya sendiri yang masih SMP ke hidung belang lewat aplikasi WA (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS -- Seorang pria berinisial AS, warga Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Kapuas. Dia diduga menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada para pria hidung belang.

"Jadi ayah korban ini sudah dua tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui muncikari," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, pada jumpa pers di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8).

Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang muncikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat muncikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial Whatsapp. "Jika ada yang memesan, muncikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," ujarnya.

Praktik prostitusi daring yang melibatkan anak kandung ini telah berlangsung sejak dua tahun. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas. Saat diamankan, muncikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang. 

Korban mengaku awalnya dipaksa oleh sang ayah yang lulusan S2 salah satu perguruan tinggi di Kairo, Mesir ini. Namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit telepon seluler, satu unit kendaraan, dan kunci kamar hotel. Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," ujar Manang Soebeti.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement