Jumat 20 Aug 2021 05:50 WIB

Biaya Tes PCR di Bandara Kualanamu Turun Jadi Rp 525 ribu

Tarif baru tes PCR di Bandara Kualanamu berlaku mulai 19 Agustus 2021.

Tarif baru tes PCR di Bandara Kualanamu berlaku mulai 19 Agustus 2021. Ilustrasi calon penumpang antre untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di Bandara Kualanamu.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Tarif baru tes PCR di Bandara Kualanamu berlaku mulai 19 Agustus 2021. Ilustrasi calon penumpang antre untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di Bandara Kualanamu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Biaya tes usap Covid-19 berbasis polymerase chain reaction(PCR) PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) yang berada di area parkir A Airport Health Center Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang turun menjadi Rp525 ribu.

"Tarif baru tes PCR ini berlaku mulai 19 Agustus 2021 dengan hasil 1x24 jam," kata Head of Marketing & Corporate PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu, B Dianto Malau, Kamis (19/8).

Baca Juga

Ia menyebutkan penurunan tarif test PCR ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan. PT Angkasa Pura Aviasi merupakan anak usaha PT Angkasa Pura II (Persero) yang berada di Bandara Internasional Kualanamu berkoordinasi dengan PT SSK penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center tersebut untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp525 ribu sesuai dengan ketentuan SE dari Kemenkes.

"Jika selama ini Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung para pengguna jasa bandara untuk dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Malau mengatakan, perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan juga mengimbau kepada calon pengguna jasa bandara agar dapat melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara.Dan setibanya di Bandara Kualanamu dapat langsung memproses keberangkatan.

Airport Health Center di Bandara Kualanamu yang dikelola PT SSK dibuka dari Pukul 05.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB (untuk hasil PCR di hari yang sama). Pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB (untuk hasil PCR keesokan harinya).

Sementara itu, untuk layanan rapidtes antigen di Airport Health Center, menurunkan tarif menjadi Rp125 ribu."Para pengguna jasa bandara harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement