Jumat 20 Aug 2021 18:49 WIB

Penilaian Penertiban Lahan Kompleks UIII Depok Lancar

Tim penilaian lahan Kompleks UIII Depok belum temui kendala

Rep: Rusydi Nurdiansyh / Red: Nashih Nashrullah
Aktivitas pembangunan asrama mahasiswi di Universitas Islam Internasional Indonesia, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Pemerintah menargetkan konstruksi utama kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) rampung pada Juni atau Agustus 2021 dan kemudian siap menerima mahasiswa juga pada tahun ini.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Aktivitas pembangunan asrama mahasiswi di Universitas Islam Internasional Indonesia, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Pemerintah menargetkan konstruksi utama kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) rampung pada Juni atau Agustus 2021 dan kemudian siap menerima mahasiswa juga pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Memasuki hari ketiga, proses penilaian penertiban lahan pembangunan Kompleks Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Kota Depok yang sebagian masih dikuasai masyarakat berlangsung lancar, Jumat (20/8). 

Warga yang sebelumnya menggarap lahan Barang Milik Negara (BMN) atas nama Kementerian Agama (Kemenag) tersebut dengan sukarela menyerahkan asetnya, termasuk bangunan dan tanaman dinilai Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk kemudian dikonfersi dalam bentuk uang kerohiman. 

Baca Juga

Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan UIII, Syafrizal, mengatakan kelancaran proses penilaian pada penertiban lahan UIII Tahap II ini tak lain hasil dari kerja keras Tim Penertiban Lahan yang diisi berbagai perangkat, di antaranya TNI, Polri, Satpol PP Kota Depok, Kuasa Hukum Kemenag, tim dari Kemenag, UIII, dan Tim KJPP yang bertugas melaksanakan penilaian. 

"Kami dari UIII, Kemenag, dan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada tim, baik dari Polrestro Depok, Kodim Depok, Lawyer, dan tim Satpol PP Kota Depok," ujar Syafrizal di lokasi pembangunan Kampus UIII Depok, Jumat (20/8).

Mantan Kepala Biro Umum Kemenag ini menuturkan, hingga memasuki hari ketiga ini, pihaknya belum menjumpai kendala berarti dalam mendampingi KJPP untuk turun langusng ke bidang tanah yang masih dikuasa warga. 

Kendati demikian Tim Penertiban Lahan Pembangunan Kampus UIII tetap mempersiapkan berbagai sekema untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi menghambat jalannya penilaian sebelum nantinya melakukan eksekusi penertiban. 

"Kami bersyukurnya begini, waktu diadakan pembebasan lahan (Tahap I -red) resistensinya luar biasa besar, sebagian warga saat itu menolak untuk penghitungan lahan, sebagian lagi setuju, dan sebagian lagi ada yang memprovokasi warga agar menolak untuk dinilai asetnya. Maka beberbekal informasi dari Polres yang turut melakukan pengamanan maka tadi kami melakukan rapat koordinasi," tutur Syafrizal. 

Dalam rapat koordinasi tersebut, terang Syafrizal, diantaranya membahas tentang potensi resistensi pada wilayah-wilayah yang masuk dalam target penilaian beberapa hari kedepan.  

Pihaknya juga merumuskan perubahan strategi untuk menghadapi segala kondisi di lapangan dan meyakinkan para petugas yang bertugas mengawal Tim KJPP di lapangan bahwa proses Penertiban Lahan UIII tahap II ini berkedudukan hukum tinggi, yakni Perpres 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. 

Syafrizal menambahkan, dalam peroses penilaian hingga penertiban nanti, pemerintah dalam hal ini Kemenag bersama para aparat yang bertugas mengedepankan keakuratan data, akuntabilitas dan memenuhi rasa keadilan.  

“Kita ini dasar hukumnya kuat, dari segi pemberian kerahiman itu dilindungi Perpres 62 Tahun 2018, yang memberikan kerahiman dengan empat komponen,” kata dia.

Keempat komponen itu yaitu pertama untuk mengganti biaya pembongkaran atau tumbuhan di sana, kedua adalah beiaya transportasi keluar, ketiga mengganti biaya untuk mengontrak satu tahun di luar, dan keempat juga bagaimana kalau dia kehilangan pekerjaan.

“Nah empat komponen ini yang dihitung KJPP secara netral, bukan oleh Kementerian Agama, bukan pula lembaga dibawah Pemerintah Kota Depok, tapi KJPP yang mempunyai lisensi Kementerian Keuangan,” paparnya. 

Dia menambahkan, Kementerian Agama bersama Tim Penertiban Lahan UIII Tahap II turun langsung ke lapangan mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian, penilaian dilakukan dengan menyisir bidang-bidang lahan yang masuk dalam daftar disaksikan pihak yang mengaku telah menggarap lahan tersebut minimal 10 tahun. “Penilaian dilakukan dengan Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat," ujar Syafrizal.     

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement