Jumat 20 Aug 2021 20:59 WIB

KPK: Tujuh Napi Korupsi Lolos Skrining Penyuluh Antikorupsi

Total napi korupsi yang mengikuti tes penyuluh antikorupsi sebanyak 28 orang.

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berolahraga di salah satu blok di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berolahraga di salah satu blok di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi. Total napi yang mengikuti tes sebanyak 28 orang.

"Dari 28 (di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan karena ada juga yang ingin," kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8).

Baca Juga

Akan tetapi, kata dia, setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan. Kemudian, di Lapas Tangerang dari 22 orang, hanya tiga orang yang memungkinkan.

Pada 31 Maret 2021, KPK melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu yang masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut juga dilakukan di Lapas Wanita Tangerang pada tanggal 20 April 2021.

"Karena pandemi ini yang empat dan tiga orang ini belum sempat dilakukan perekaman testimoninya. Mudah-mudahan nanti kalau PPKM sudah mulai turun levelnya atau bahkan hilang, kami akan melanjutkan program untuk mendengarkan testimoni dari mereka," ungkap Wawan.

Menurut Wawan, KPK memilih narapidana yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan atau tahun untuk mengikuti program tersebut. "Jadi, hanya bagi mereka yang tinggal sebentar lagi keluar untuk itu disosialisasikan dampak dari korupsi diingatkan kembali," ucap Wawan.

Ia berharap kepada mereka untuk bisa memberikan testimoni yang akan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara atau masyarakat secara umum. Testimoni tersebut, menurut Wawan, berisi mengenai kehidupan di penjara dan tahapan mereka menjadi narapidana kasus korupsi.

"Ke depan akan kami sebar luaskan, jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka bagaimana perihnyapada saat mulai disebut sebagai tersangka, kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, baru jadi tersangka, divonis, dan seterusnya," ungkap Wawan.

Menurut Wawan, cerita para napi itu cukup menyedihkan. "Apa yang terjadi lagi ternyata lebih menyedihkan bagi kami yang mendengarkan. Akan tetapi, baru mengobrol saja, belum merekam," katanya.

Wawan melanjutkan, "Baru mendengarnya saja kami sendiri sudah merasa sesuatu yang bagus untuk semua pihak. Mudah-mudahan setelah pandemi ini turun kami akan melakukan rekaman terhadap beberapa teman-teman yang bersedia."

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement