Jumat 20 Aug 2021 18:56 WIB

KPK Siapkan Pengangkatan 18 Pegawai Lulus Diklat Jadi ASN

KPK siapkan usulan pengangkatan 18 pegawai yang lulus Diklat Bela Negara

Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan usulan pengangkatan 18 pegawainya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

"KPK selanjutnya akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8).

Baca Juga

Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat. Selanjutnya, kata dia, KPK melalui Sekretaris Jenderal akan menyiapkan surat permintaan persetujuan formasi bagi 18 pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Selain itu, surat permohonan pengangkatan ASN dan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi 18 pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pada upacara penutupan tersebut dihadiri oleh Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian, Ketua KPK Firli Bahuri, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budiman dan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara (LAN) Basseng.

Hadir pula Sekretaris Jenderal KPK Cahya H.Harefa, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Sebanyak 18 pegawai KPK tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti diklat sebelum diangkat menjadi ASN setelah tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli itu sebagai tindak lanjut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan diklat yang digelar di Unhan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement