REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara telah menangkap seorang pemuda asal Aceh Timur di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat karena diduga membawa 13 kg sabu. Tersangka kini ditahan di Polda Sumut.
"Kami melakukan pengembangan kasus sabu tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji, di Medan, Ahad.
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MA (21) di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8). Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.