Senin 23 Aug 2021 14:20 WIB

Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100 Persen

Keringanan UKT diberikan dalam dua semester.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100 Persen. Ilustrasi
Foto: radenfatah.ac.id
Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100 Persen. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor ekonomi keluarga mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) binaan Kementerian Agama (Kemenag). Sehubungan dengan itu Kemenag memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT).

Kemenag menyampaikan, keringanan uang semester itu mencapai lebih dari Rp 169 miliar pada tahun anggaran 2021. Keringanan UKT itu tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan lima Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Baca Juga

"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp 169 miliar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (23/8).

Menurut Yaqut, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap pada Februari 2021 dan ganjil pada Agustus 2021. Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10 persen sampai 100 persen.

"Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100 persen," ujar Yaqut.

Menag mengatakan, keringanan UKT juga telah diberikan pada semester ganjil tahun 2020. Saat itu, keringanan biaya semester ini diberikan kepada 160 ribu mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp 54 miliar.

"Ini bagian dari afirmasi kami kepada mahasiswa dan orang tuanya yang tentu mengalami dampak dari pandemi Covid-19 selama ini. Program afirmasi ini akan terus dievaluasi untuk memastikan para mahasiswa tetap bisa kuliah di tengah keterbatasan akibat pandemi," jelas Yaqut.

Ia menambahkan, Kemenag juga memberikan afirmasi berupa bantuan paket data internet bagi mahasiswa PTKIN sebagai pendukung kuliah jarak jauh. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Ali Ramdhani menjelaskan keringanan UKT semester genap diberikan kepada 20.499 mahasiswa dalam bentuk penurunan UKT 1 tingkat dengan realisasi anggaran mencapai Rp 15,4 miliar. Selain itu, keringanan UKT semester genap juga diberikan kepada 153.889 mahasiswa dalam bentuk pengurangan 10 persen hingga 100 persen dengan realisasi anggaran sebesar Rp 82,3 miliar.

"Sehingga, keringanan UKT pada Februari 2021 diberikan kepada 187.488 mahasiswa sebesar Rp 97,7 miliar. Dari 187.488 penerima keringanan UKT tersebut, ada 1.069 mahasiswa yang mendapat pengurangan hingga 100 persen," ujarnya.

Ali mengatakan, untuk semester ganjil, keringanan UKT diberikan pada Agustus 2021. PTKIN memberikan penurunan UKT 1 tingkat kepada 9.990 mahasiswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp 6,7 miliar. Adapun untuk pengurangan UKT 10 persen sampai 100 persen, diberikan kepada 130.554 mahasiswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp 64,7 miliar.

"Jumlah keringanan UKT pada semester ganjil ini diberikan kepada 151.781 mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp 71,5 miliar. Sebanyak 5.490 mahasiswa di antaranya mendapat pengurangan hingga 100 persen di semester ganjil ini. Jadi total keringanan UKT tahun ini, baik semester genap dan ganjil, mencapai Rp 169 miliar," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement