REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan (prokes) pada kompetisi sepak bola Liga 1 sebanyak tiga pertandingan. Uji coba tersebut dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2021 di DKI Jakarta dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk kategori Level 3.
Ketentuan uji coba protokol kesehatan pada kompetisi Liga 1, antara lain, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadiun.
Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1, dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Uji coba ini dilakukan dalam masa perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 24-30 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan persetujuan terkait dengan perizinan untuk dilaksanakan penyelenggaraan Liga 1 maupun Liga 2 pada Jumat (27/8). Namun, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menegaskan pelaksanaan liga harus diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.