Selasa 24 Aug 2021 23:07 WIB

Masih PPKM Level 4, Objek Wisata di Kota Cirebon Diizinkan

Objek wisata sudah diperbolehkan buka, dengan menerapkan pembatasan yang ketat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pengujung nampak berfoto di lingkungan objek wisata Goa Sunyaragi di Cirebon, Jawa Barat, Ahad (17/6).
Foto: Darmawan / Republika
Sejumlah pengujung nampak berfoto di lingkungan objek wisata Goa Sunyaragi di Cirebon, Jawa Barat, Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kota Cirebon masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Meski demikian, objek wisata sudah diperbolehkan buka, dengan menerapkan pembatasan maupun syarat ketat.

Hal itu disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 443/SE.85-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid - 19 di Kota Cirebon. Surat tersebut berlaku 24 - 30 Agustus 2021.

Baca Juga

Dalam surat itu, wali kota mengijinkan objek pariwisata dapat melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB. Meski demikian, anak-anak dibawah usia 12 tahun dilarang memasuki objek wisata.

Selain itu, pengelola/petugas dan pengunjung objek wisata wajib sudah divaksin. Hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan fisik sertifikat vaksin.

Namun, tidak semua objek pariwisata diijinkan beroperasi. Untuk objek wisata berupa wahana wisata air (waterboom, kolam renang umum dan sejenisnya) ditutup sementara.

Sementara itu, tak hanya objek pariwisata, kegiatan usaha pariwisata pada bidang usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran dan biliar, juga diijinkan beroperasi. Ketentuan dan syarat beroperasinya kegiatan tersebut sama dengan objek pariwisata. Namun, jam operasionalnya mulai pukul 12.00 – 20.00 WIB.

Meski wisata diperbolehkan kembali beroperasi, namun wali kota masih menutup sementara fasilitas umum. Seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain, termasuk Alun alun Kejaksan. Begitu pula dengan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), juga ditutup sementara. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement