Selasa 24 Aug 2021 23:37 WIB

Presiden Minta 5 Isu Prioritas Perempuan & Anak Diselesaikan

Presiden Jokowi berikan arahan untuk selesaikan lima isu prioritas perempuan & anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada kementerian yang dipimpinnya untuk segera menyelesaikan lima isu prioritas perempuan dan anak.

"Salah satunya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada diskusi daring dengan tema menguatkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap perempuan 2022 yang diselenggarakan Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam implementasinya, kementerian terkait mendapat tugas dan fungsi menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas provinsi, nasional hingga internasional.

"Termasuk menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional dan internasional," kata Menteri Bintang.

Untuk menyelesaikan arahan Presiden tersebut, kementerian terkait telah melakukan berbagai upaya dengan mendorong penguatan dan implementasi kebijakan serta regulasi yang menjamin memberikan perlindungan serta pemenuhan hak perempuan. Pemenuhan hak perempuan tersebut sebagaimana dijamin dalam konstitusi atau komitmen global yang diadopsi oleh Indonesia.

Implementasi dilakukan dengan berbagai upaya dan gerakan masif untuk mencegah kekerasan, penanganan serta pengembangan model pemberdayaan perempuan yang menjadi korban. Advokasi, sosialisasi, edukasi serta literasi diberikan kepada perempuan agar melek teknologi informasi dan sadar hukum menjadi upaya yang terus dilakukan oleh kementerian terkait.

Langkah-langkah tersebut dinilai efektif memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kendati demikian, perlu diingat persoalan perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus ikut terlibat aktif menyelesaikan berbagai permasalahan perempuan dan anak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement