REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, tak setuju dengan penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait gelaran balap mobil Formula E. Baginya, interpelasi akan membuat hubungan antara Pemprov DKI dan DPRD menjadi renggang.
"Saya kira ini (interpelasi) dampaknya pada hubungan legislatif dan eksekutif menjadi kurang harmonis, yah," kata Abdul kepada wartawan di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).
Selain itu, Abdul mengaku tak setuju penggunaan hak interpelasi karena masih banyak cara lain yang bisa digunakan untuk mendapatkan informasi ihwal Formula E. Selama ini, kata ia, Anies cukup terbuka memberikan informasi kepada anggota dewan. "Saya kira gubernur masih open kok. Saya kalau WhatsApp dijawab, mau ketemu anytime terbuka," ungkapnya.
Oleh karenanya, dia berharap anggota dewan menggunakan cara komunikasi selain interpelasi. Meski demikian, ia mempersilakan saja anggota dewan mengajukan interpelasi yang memang merupakan hak masing-masing. "Tapi proses masih panjang, masih perlu dirapatkan lagi oleh pimpinan. Saya harap ini tidak terus bergulir antara eksklusif dan legislatif ini," ujarnya.
PKS diketahui merupakan partai pengusung Anies dalam pemilihan gubernur 2017. Adapun Fraksi PKS DPRD DKI beranggotakan 16 legislator.
Penggunaan hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. 33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad.
Baca juga : Pesan Rusia untuk AS: Jangan Campuri Urusan Negara Lain
Tujuan akhir penggunaan hak ini disebut untuk membatalkan perhelatan Formula E. Lalu dananya diharapkan bisa dialihkan untuk penanganan pandemi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah menerima berkas pengajuan hak interpelasi tersebut. Selanjutnya, usulan itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi sah bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.