Jumat 27 Aug 2021 05:46 WIB

Polisi Tangkap Pemalak Pengelola Proyek di Jakbar Rp 50 Juta

Pemalak pengelola proyek di Jakbar ditangkap polisi.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
Polisi Tangkap Pemalak Pengelola Proyek di Jakbar Rp 50 Juta. Foto: Ilustrasi Pemerasan
Foto: Foto : MgRol112
Polisi Tangkap Pemalak Pengelola Proyek di Jakbar Rp 50 Juta. Foto: Ilustrasi Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pelaku yang memalak pengelola proyek pembangunan kantor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, sebesar Rp 50 juta. Pelaku diketahui sempat mengancam akan menghentikan proyek itu lantaran hanya mendapat "uang keamanan" Rp 500 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo, menerangkan, peristiwa pemalakan itu terjadi pada Selasa (24/8) sore. Video rekaman kejadian itu viral sehari setelahnya.

Baca Juga

Adapun pelaku pemalakan itu adalah pria berinisial DB (48 tahun). Dengan mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), pelaku meminta uang keamanan Rp 50 juta kepada staf proyek tersebut.

"Tapi saat itu korban hanya sanggupi Rp 500 ribu kepada tersangka," ujar Ferdo kepada wartawan, Kamis (26/8).

Lantaran uang yang didapat tak sesuai permintaan, pelaku lantas mengancam akan menutup proyek tersebut. Dia juga mengarahkan sebatang tongkat ke leher staf perempuan itu. "Korban ketika itu menduga tongkat tersebut adalah senjata tajam," kata Ferdo.

Pada akhirnya, pelaku hanya mendapat Rp 500 ribu. Sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Kembangan, pada keesokan harinya.

Unit Reskrim, kata Ferdo, langsung menyelidiki kasus ini. Berbekal rekaman kamera CCTV, rekaman dari korban, dan keterangan saksi maupun korban, akhirnya diketahui pelakunya adalah DB. Dia adalah warga Cimanggis, Depok, yang beberapa bulan terakhir tak punya pekerjaan.

DB berhasil ditangkap pada Kamis (26/8). Selain mengamankan DB, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mendatangi lokasi proyek itu. Disita juga tongkat yang digunakan pelaku beserta uang hasil pemalakan Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya DB ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement