REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor terus melakukan pemeliharaan rutin terhadap pohon di Kota Bogor. Pemeliharaan tersebut meliputi pohon-pohon di jalur hijau, juga di permukiman masyarakat.
Berdasarkan pantauan Republika, pemeliharaan pohon berupa pemangkasan ranting dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Semeru, dan Jalan Pajajaran. Adapun jenis-jenis pohon yang ada yakni, kenari, karet, mahoni, dan angsana.
Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada Disperumkim Kota Bogor, Irfan Zacky mengatakan, pemeliharaan tersebut dilaksanakan rutin setiap enam bulan hingga setahun sekali.
“Kalau toping, prunning, atau pemangkasan dilaksanakan rutin. Itu memang harus dipelihara supaya tidak terlalu rimbun dan terlalu berat beban pohonnya,” kata Irfan.
Di Disperumkim Kota Bogor, ada dua tim pemeliharaan pohon. Irfan menyebutkan, tim itu terdiri dari tim pemeliharaan rutin dan tim pelayanan masyarakat. Dimana banyak masyarakat yang meminta bantuan untuk melakukan pemangkasan dan penebangan pohon.
Dalam pemeliharaan, Irfan mengatakan, Disperumkim Kota Bogor biasanya melakukannya pada siang hari untuk melakukan pemangkasan ranting-ranting pohon yang sudah terlalu rimbun. Sementara, batang utama dari pohon tidak dilakukan tindakan.
Berbeda dengan penebangan, beberapa pohon yang kondisinya sudah rawan ada yang harus ditebang. Kata Irfan, penebangan tersebut biasanya dilakukan malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas masyarakat.
Baik pemangkasan atau penebangan, dilakukan Disperumkim sesuai dengan kondisi pohon yang tertera pada KTP Pohon. Untuk pohon yang masih sehat atau tingkat keroposnya 0 hingga 30 persen ditandakan dengan KTP berwarna hijau.
Kemudian, pohon yang tingkat keroposnya sudah di atas 30 hingga 50 persen ditandakan dengan KTP berwarna kuning. Sementara, untuk pohon yang tingkat keroposnya sudah di atas 50 persen dan rawan tumbang diberi KTP berwarna merah.
“Kita utamakan kalau penebangan pohon-pohon yang sudah mati ya, yang kena petir, tinggal tunggulnya saja, itu kita tebang. Yang KTP merah masih bentuk pohon belum kering, itu kita tebang. Yang KTP hijau tapi terlalu rindang itu kita pangkas,” jelasnya.
Anggaran untuk pemeliharaan pohon ini, dinilai Irfan tidak terlalu besar. Untuk 2021, anggarannya berada di angka di bawah Rp 200 juta. Tidak hanya untuk pemeliharaan, tapi juga untuk pembibitan sebagai upaya penggantian pohon yang ditebang.
“Jadi prosesnya nggak cuma penebangan, tapi juga penanaman. Itu harus ada pergantian. Biasanya kita siapkan di sebelahnya pohon pengganti,” ujarnya.
Di samping itu, dia menambahkan, program KTP Pohon yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menanggulangi bencana pohon tumbang, pada 2021 belum diperbaharui. Lantaran, di Disperumkim Kota Bogor sendiri belum ada sumber daya manusia (SDM) yang sanggup untuk meneliti pohon, juga belum ada alat yang memadai.
“Awal penelitian waktu itu dengan IPB University, terus dengan Puslitbang Kehutanan juga, tapi tahun ini belum. Diperkirakan akhir tahun ini, mungkin November kita mulai KTP Pohon lagi,” ucapnya.
Sejak 2016 hingga 2020, Disperumkim Kota Bogor, terus mendata usia dan kekuatan pohon dalam program KTP Pohon. Berdasarkan data terakhir, sudah ada 816 pohon yang terdata di Kota Bogor. Dari 816 pohon tersebut, sebanyak 120 pohon berkategori merah, 23 pohon berkategori coklat, 170 pohon berkategori kuning dan 503 pohon berkategori hijau.