Jumat 27 Aug 2021 23:36 WIB

Lima Pelaku Pembacokan dalam Aksi Tawuran Ditangkap

Lima pelaku ikut dalam tawuran dan membacok korban di Willa Mutiara Pluit Tangerang

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan berupa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Jumat (27/8/2021). Pada kasus tawuran yang dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di kawasan Karawaci yang diawali dari media sosial, tersebut petugas mengamankan tujuh orang pelaku tawuran.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan berupa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Jumat (27/8/2021). Pada kasus tawuran yang dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di kawasan Karawaci yang diawali dari media sosial, tersebut petugas mengamankan tujuh orang pelaku tawuran.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota meringkus lima pelaku dalam kasus aksi tawuran yang terjadi di Jalan Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 22 Agustus 2021. Kelima pelaku ditangkap usai terbukti melakukan tindakan pembacokan yang menyebabkan satu orang korban mengalami luka-luka.

“Pelaku pembacokan sudah diamankan lima orang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/8).

Dia menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari orang tua korban melaporkan anaknya berinisial NF mengalami luka bacok dan dirawat di RS Anissa Jatiuwung, Kota Tangerang. Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, korban mengungkapkan telah dibacok pada tangan kiri dan tangan kanannya oleh pelaku AAP.

"Setelah dapat laporan, kita langsung cek TKP dan mengejar pelaku atas nama AAP," kata dia.  

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap dan digiring dari kediamannya. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia membacok korban bersama dengan empat temannya, yaitu MF, SD, MAN, dan IS. Empat pelaku tersebut pun turut ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah masing-masing.

Dari para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, yakni satu bilah celurit berwarna silver sepanjang satu meter serta sejumlah telepon genggam dan satu buah sepeda motor.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Deonijiu. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement