REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maruti Suzuki, produsen mobil terbesar di India, mendapat teguran dan denda sebesar 2 miliar rupee (Rp 386,7 miliar) oleh Komisi Persaingan Bisnis India. Marruti Suzuki didenda atas tuduhan melakukan praktik yang menghambat persaingan usaha.
Dilaporkan Reuters, dikutip Ahad (29/8) Komisi Persaingan Bisnis (Competition Commission of India/CCI) menuding Maruti Suzuki telah memaksa para diler mereka untuk membatasi diskon pada mobil yang dijual. CCI pada 2019 mulai menyelidiki tuduhan bahwa Maruti Suzuki memaksa para diler untuk membatasi diskon, yang secara efektif menghambat persaingan di antara diler dan merugikan konsumen yang sebenarnya bisa mendapatkan mobil dengan harga lebih terjangkau.
Dalam sebuah perintah yang dikeluarkan setelah penyelidikan pada Juli 2019, CCI meminta Maruti untuk "berhenti" melakukan praktik semacam itu. CCI meminta perusahaan untuk menyetor denda dalam waktu 60 hari.
Maruti Suzuki yang memiliki rasio penjualan satu dari setiap dua mobil di India, dan mayoritas sahamnya dimiliki Suzuki Motor Corp Jepang tidak menjawab permintaan komentar dari Reuters. Di sisi lain, Maruti Suzuki saat penyelidikan mengatakan kepada regulator bahwa mereka tidak mengekang diler untuk memberikan diskon apa pun kepada pelanggan.
Ini berbeda dengan pandangan pihak CCI setelah merangkum beberapa email antara diler dan pejabat Maruti Suzuki. CCI menemukan adanya "kebijakan kontrol diskon yang dikendalikan" oleh Maruti dan bukan oleh diler.
Sebagai informasi, produsen mobil terkadang menetapkan batas diskon kepada diler demi mencegah perang harga. Sebaliknya, hukum di India melihat hal itu berdampak buruk pada persaingan usaha. Kendati demikian, CCI akan mempertimbangkan hukuman denda kepada Maruti Suzuki dengan melihat kondisi industri otomotif yang terguncang pandemi COVID-19.